Zonalinenews-Sabu Barat, – Seorang pria paruh baya, Ruben Laga Nguru ( 82 tahun) warga RT 01 RW 001 Kelurahan Mebba Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , Rabu 27 Maret 2024 pukul 15.00 Wita ditemukan tewas gantung diri di lokasi RT 13 RW 001 kelurahan Mebba.
Kapolres Sabu Raijua Paulus Naatanis SIP MH melalui Kapolsek Sabu Barat AKP J. Ronny , N. Gonstal SH saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp , Kamis 28 Maret 2024 pukul 12.59 Wita membenarkan kejadian itu
Menurut Kapolsek Korban bernama Ruben Laga Nguru umur 82 tahun pekerjaan Wiraswasta alamat RT O01 RW 001 kelurahan Mebba Kecamatan Sabu Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Kapolsek Sabu Barat bahwa pada tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 14 .00 Wita korban memanggil saksi (1) Novita Kire alias Ina Karu dan memberitahukan bahwa badan Korban terasa sakit. Mendengar hal tersebut , Novita langsung mengambil minyak kayu putih di tempat jualan tepatnya berada di samping TKP, kemudian mengosok badan korban., Saksi (1) Novita pada saat itu juga menyuruh korban untuk beristirahat. Setelah itu saksi kembali ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) .
Menurut AKP J. Ronny , N. Gonstal SH, pada tanggal 27 Maret 2024 pukul 15.00 saks (1) Novita datang mengintip dari celah pintu untuk melihat keadaan korban , saat itu saksi Novita melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di depan tembok ruang tamu .
“Oleh karena melihat hal itu Novita memangil Edward Bire untuk membantu mengevakuasi korban saat itu , Saksi (2) Edward langsung berlari ke rumah saksi (3) Marthinus Bonatanone yang berjarak kurang lebih 50 meter, kemudian Edward dan Marthinus bersama keluarga korban mendobrak pintu untuk menyelamatkan Korban , “ungkap AKP J. Ronny , N. Gonstal SH
Saat pintu terbuka kata Kapolsek menjelaskan bahwa Edward memegang tubuh jorban dan Marthinus memotong tali yang digunakan korban untuk gantung diri.
Setelah menyelamatkan korban , korban langsung dibaringkan pada tempat tidur yang berada di ruang tamu .
Ditambahkan AKP J. Ronny bahwa pada tanggal 27 Maret 2024 pukul 16.35 Wita keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian yang berjaga di Pos Yan Samana Santa simpang empat (4) Seba yang kebetulan berdekatan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sabu Raijua mendatangi TKP dan langsung mengamankan barang bukti berupa seutas tali Nilon warna biru dan posisi Korban sudah di tempat tidur.
Ditambahkan AKP J. Ronny dari hasil Pemeriksaan Puskesmas Seba , Dr Juleo Kudui Pau korban benar meninggal dunia karena gantung diri dengan adanya bekas lilitan tali nilon pada bagian leher korban dan keluarnya cairan air mani pada alat kelamin korban dan tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban .
Kapolres Sabu Raijua Paulus Naatanis SIP MH melalui Kapolsek Sabu Barat AKP J. Ronny N. Gonstal SH mengatakan bahwa keluarga korban menerima kejadian tersebut dan tidak melakukan autopsi maupun proses hukum lainnya terkait kejadian terrsebut.
Kapolsek menambahkan keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan membuat surat pernyataan serta berita acara penolakan autopsi dan menolak visum . (*Rintho Djawa)