Zonalinenews-Dompu,- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dompu mengamankan seorang Pria AR alias Bronjo (47 tahun) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan KM (8 Tahun) yang terjadi pada Sabtu 14 November 2020 sekira pukul 15.00 Di Kios/rumah orang tua korban Dusun Makmur, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu propinsi NTB.
Berkat kesigapan dan kerja cepat Tim Puma berkolaborasi dengan Anggota Polsek Manggelewa, AR alias Bronjo yang sempat kabur berhasil dibekuk pada minggu, 15 November 2020 sekira pukul 20.00 wita di Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya