Foto bersama Keluarga Korban Almarhum Roy Bolle yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dan Aliansi Peduli Kemanusiaan usai Sidang Prapid Teny Konay Ditolak Majelia Hakim PN Kupang
ZONALINENEWS.COM,
KUPANG – Keluarga Almarhum Roy Bolle yang didampingi oleh Aliansi
Peduli Kemanusiaan sangat puas dengan hasil putusan
sidang Pra Peradilan Marten Soleman
Konay alias Teny Konay di
Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada, Selasa 7 November 2023. Sebab, Majelis
Hakim PN Kelas IA Kupang Mutharda Mberu dengan tegas menolak Prapid Teny Konay tersebut.
Koordinator Umum Aliansi Peduli Kemanusiaan, Mex Sinlae mengungkapkan, dari hasil sidang Prapid yang diajukan oleh pemohon
tersangka Teny Konay sepenuhnya telah ditolak oleh Majelis Hakim PN Kelas IA Kupang.
Menurutnya, ini artinya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Kupang
Kota sah secara hukum.
“Jadi kelanjutan dari pada proses selanjutnya, berkas tersangka akan dilimpahkan ke
kejaksaan dan untuk disidangkan,” ungkap Mex ketika diwawancarai awak media usai proses sidang Prapid Teny Konay di PN Kupang, Selasa 7 November 2023 sore.
Pihaknya juga sangat berterima kasih kepada Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui
penyidik Polresta Kupang Kota bersama keluarga untuk mengawal kasus ini.
Selain itu, pihaknya juga sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Kupang dalam proses Prapid telah menunjukkan bahwa keadilan di
Kota Kupang masih berdiri tegak lurus.
“Keadilan di Kota Kupang masih berpihak kepada kami
masyarakat kecil yang sedang mencari keadilan,” ucap Mex.
Sementar itu Kuasa Hukum Keluarga
Korban Roy Bolle, Paul Hariwijaya Bethan menambahkan, sejak awal perkara ini berjalan, banyak upaya untuk membelokan fakta atau kebenaran terkait kronologis peristiwa tersebut.
“Dari awal kami coba terus mengawal kasus ini, sehingga fakta dan kronologis kejadian yang sebenarnya tidak dihilangkan,” katanya.
Diungkapkan, sejak awal proses jalannya sidang Prapid Teny Konay tersebut, seluruh keluarga besar Almarhum Roy Bolle selalu berjalan dengan kepala yang tegak untuk sebuah kebenaran dan keadilan.
“Dan hari ini kami juga pulang dengan kepala yang tegak. Karena putusan Majelis Hakim itu sangat sesuai dengan harapan kami,” tegas Paul.
Dengan hasil ditolaknya Prapid Teny Konay oleh Majelis Hakim PN Kupang tersebut, mewakili keluarga besar Almarhum Roy Bolle, ia sangat berterima kasih kepada Kapolresta Kupang Kota beserta jajaran penyakit Polresta Kupang Kota dan Majelis Hakim PN Kupang yang terhormat.
Selain itu menurutnya, profesi
pengacara adalah profesi yang terhormat.
“Mari kita menjaga marwah profesi ini. Sehingga yang di kedepankan adalah kebenaran dan keadilan. Jangan sampai segala sesuatu yang menjadi bidikan dari teman – teman pengacara melunturkan semangat penegakan hulum. Apa lagi yang menyangkut dengan nilai – nilai kemanusiaan,” jelas Paul. (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman