Home / Tak Berkategori

Praperadilan Bupati Versus Kejaksaan Negeri digelar di PN Rote Ndao

- Reporter

Kamis, 12 November 2015 - 13:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yanto Ekon SH.M.Hum

Yanto Ekon SH.M.Hum

Yanto Ekon SH.M.Hum
Yanto Ekon SH.M.Hum

Zonalinenews-BAA, Sidang Praperadilan Bupati Rote Ndao Drs Leonard Haning,MM sebagai pemohon terhadap pihak Kejaksaan negeri Rote Ndao sebagai termohon di gelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao Kamis 12 Nopember 2015

Sidang mulai digelar hari ini Kamis 12 Nopember 2015 sekitar pukul 10:00 wita dengan agenda tunggal pembacaan permohonan praperadilan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning,MM kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao,

Pantauan Zonaline News, sidang praperadilan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning,MM kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, sebagaimana pada papan informasi jadwal sidang dengan Nomor 1/Pid.pra/2015/PN RNO 770,776,28(1),(2) KUHAP nama terdakwa Drs. Leonard Haning,MM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Hiras Sitanggang, SH.MH. di hadiri termohon Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Pemohon dalam hal ini Bupati Rote Ndao Drs Leonard Haning,MM di hadiri oleh Kuasa Hukum MM Yanto M.P Ekon, SH,MHum

Yanto M.P Ekon, SH,M.Hum sebagai Kuasa Hukum, Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning,MM, yang ditemui usai digelarnya persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, 12 Nopember 2015, Pukul 13:16 wita mengatakan, pada rinsipnya disebabkan oleh penetapan tersangka oleh termohon, kejaksaan Negeri terhadap pemohon dalam hal ini Buapti Rote Ndao Drs Leonard Haning,MM tidak didukung oleh fakta hukum yang jelas dan atau tidak beralasan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Permohonan pra peradilan ini yang diajukan Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM itu pada prinsipnya mendasarkan alasan bahwa Penetapan tersangka oleh termohon, kejaksaan Negeri Rote Ndao terhadap diri Drs. Leonard Haning, MM itu tidak berdasar hukum tapi itu sewenang wenang” Ujar Yanto Ekon.

Menurut Kuasa Hukum Drs Leonard Haning,MM. Yanto Ekon,SH,M.Hum terdapat sejumlah alasan mendasar yang mendasari praperadilan yang dilakukan pemohon.

Alasan- alasan tersebut diantaranya sebut yanto Ekon: pertama. Pemohon alias Drs Leonard Haning,MM oleh Termohon setelah menetapkan tersangka baru termohon mencari alat bukti.

Alasan ini dibuktikan dengan melalui bukti surat panggilan sebanyak 19 surat pangilan , kepada Pemohon yang mana waktu dan tempat pemeriksaannya setelah tanggal 2 Juli 2014 atau setelah penetapan tersangka .

Kedua. Penetapan tersangka tidak didahalui dengan pemeriksaan oleh Drs. Leonard Haning,MM, sebagai calon tersangka padahal itu diharuskan oleh pasal 1, 14 , KUHAP,diperjelas atau dipertegas oleh putusan MK nomor 21 tahun 2015.

Ketiga. bahwa penyitaan surat-surat sebagai barang bukti itu dilakukan setelah penetapan tersangka dan tidak berdasarkan ijin atau persetujuan dari ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao dari sisi formil atau material atau subtansial penyitaan surat-surat itu tidak sah sehingga mengakibatkan penetapan tersangka pada pemohon Drs. Leonard Haning MM juga tidak sah dan kita mohon dibatalkan

Keempat. Tidak didahului dengan pemeriksaan terhadap letak dimana tanah yang dihibahkan sedangkan menurut pemohon bahwa tanah yang di Ne.e seluas 10 hektar itu masih utuh dan tidak pernah dihibahkan kecuali hanya untuk Kementrian Agama dan Pengadilan Rote Ndao

Selanjutnya Ungkap Yanto Ekon, Alasan terakhir adalah uang sejumlah Rp.69. 222.600,- untuk dipakai menerbitkan 40 sertifikat. Itu, sudah disetor kembali ke kas Negara sebelum dilakukan tahapan penyidikan.

Penyetoran kembali uang tersebut ke Kas Negara sejak bulan Februari 2014 sementara penetapan tersangka baru tanggal 2 juli 2014. artinya 5 bulan sebelum penetapan tersangka. uang itu sudah dikembalikan oleh pemohon karena itu tidak ada kerugian Negara dalam kasus yang menyebabkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya dijelaskan oleh Kuasa Hukum pemohon, Berdasarkan alasan alasan itu kami sebagai pemohon akan buktikan dalam persidangan pada tahap saat pembuktian nanti.

Kasus perdata itu terjadi bukan kehendak dari pemerintah Kab Rote Ndao, dalam hal itu Bupati Rote Ndao, perkara nomor 14 terkait tanah nee karena ada gugatan dari masyarakat rote ndao pemilik tanah kepada pemda dan BPN yang menerbitkan 40 sertifikat hak milik terhadap 40 sertifikat hak milik itu diatas tanah mereka karenanya dalam putusan pengadilan itu pengadilan mengabulkan gugatan gugatan dari masyarakat bahwa tanah yang ada dalam sertifikat itu ternyata diluar asset PEMDA seluas 10 hektar putusan pengadilan inilah yang kemudian menjadi bukti memperkuat pemohon atau bupati rote ndao,tidak ada tanah yang dihibahkan?” tidak ada tanah Pemda yang dihibahkan oleh bupati Rote Ndao” karena tanah itu masih utuh.

Kecuali Hanya untuk dua pihak yaitu pengadilan rote ndao dan depertemen agama selain dari itu tidak ada.

Menjawab pertanyaan Zonaline News. Kuasa Hukum Yanto Ekon,SH,M,Hum mengatakan, menurut kami penyidik kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak memiliki cukup bukti untuk mendukung dalam menetapkan Drs. Leonard Haning,MM sebagai tersangka bahkan setelah penetapan tersangkapun bukti-bukti pendukung sama sekali dinilai tidak mendukung sangkahan dari termohon (Kejaksaan Negeri Rote Ndao) dan ini semua kami jadikan bukti untuk mengajukan praperadilan sehingga penetapan tersangka ini dibatalkan .

“Beliu belum diperiksa oleh kejaksaan. berkaitan dengan kasus tanah Ne.e beliau belum pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan, justru itulah yang menjadi alasan kami melakukan praperadilan pasal 1, angka 14 KUHAP,diperjelas oleh MK bahwa penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka kemudian ini tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan langsung menetapkan tersangka” Ujarnya.

Menurutnya, Penetapan tersangka terhadap pemohon pun pihaknya tidak mengetahui. Baru diketahui status tersangka saat adanya surat pangilan Kejaksaan kepada Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning MM, sebagai tersangka.

Dalam penggilan tersebut Kliennya dalam ini sekarang sebagai pemohon tidak memenuhinya atau dihadiri karena ada dua alasan.

Kedua alasan tersebut Kata Yanto Ekon, Pertama. bahwa panggilan kejaksaan itu tidak dilakukan di wilayah hukum kerja kejaksaan Negeri Rote Ndao, tapi dilakukan dikupang, sehingga kami minta diperiksa di Baa Rote Ndao bukan dikupang.

Kedua. Permohonan Drs. Leonard Haning,MM selaku tersangka supaya sebelum diperiksa mohon untuk melihat lokasi tanah yang disangka dan dihibahkan supaya sebagai tersangka bisa menjelaskan.

“Tujuannya agar objeknya jelas dulu, tanah mana dihibahkan dan kejaksaan tidak memberikan tanggapan, oleh karena itulah tidak menghadiri pangilan atau menghadap” Ujarnya

Sidang praperadilan akan dilanjutkan Jumat 13 Nopember 2015 pukul 09:00 wita yang akan datang dengan agenda pembacaan jawaban termohon.

Selanjutnya akan dilanjutkan hari Senin 16 Nopember 2015, dengan lanjutan Replik. Sehingga diperkirakan target waktu yang dibutuhkan sampai dengan tahapan putusan berkisar hari kamis atau jumat pekan depan. Jelas Yanto Ekon. (Arkhimes Molle/Riyan Tulle)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025
Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan
Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT
Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT
Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:12

Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Foto : Tim Perseftim Flores Timur (istimewa/perseftim)

Nusa Tenggara Timur

Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:41

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi