KUPANG, MEDIA GROUP – Jhony Liunokas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah murah bagi Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2010 senilai Rp 1 triliun, Senin (8/12) tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan tahap dua dalam kasus itu ketangan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e Kabupaten TTS.
Asisten Tindak Pidana Khusus (As Tipidsus) Kejati NTT, Gaspar Kase, SH yang ditemui di Kejati NTT mengatakan hari ini (kemarin, Red) dilakukan tahap dua kasus dugaan korupsi MBR di Kabupaten TTS, dari tangan penyidik Kejati NTT ke tangan JPU Kejari So’e.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum dilakukan tahap dua, katanya, tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTT yang kemudian diserahkan ke tangan JPU Kejari So’e.
“Benar hari ini (kemarin, red) dilakukan tahap dua kasus MBR Kabupaten TTS dari tangan tim penyidik ke JPU Kejari So’e, “ kata Gaspar.
Pada kesempatan terspisah Kajari So’e, Oscar Douglas Riwu, SH yang ditemui di Kejati NTT menjelaskan tersangka Jhony Liunokas dilakukan penyerahan tahap dua dari tangan penyidik Kejati NTT ke tangan JPU Kejari So’e.
Tersangka, kata Oscar, setelah dilakukan tahap dua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang selama 20 hari sambil menunggu pemberkasan dirampungkan oleh JPU Kejari So’e.
“Penyerahan tahap dua dilakukan dari tangan penyidik Kejati NTT ke tangan JPU Kejari So’e. tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses perampungan berkas, “ kata Oscar.
Dikatakan Oscar, dalam kasus ini, JPU Kejari So’e akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuks egera disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Mengenai waktu pelimpahannya, Oscar menegaskan dalam bulan ini, JPU Kejari So’e akan melimpahkan berkas perkara bersama dengan tersangka, setelah itu tinggal menunggu jadwal sidangnya dari Pengadilan Tipikor Kupang.
Sesuai pantauan wartawan di Kejati NTT, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Mel Lay, SH dan Mech Saba, SH. Terdakwa sebelum dilakukan tahap dua ke tangan JPU Kejari So’e, terdakwa kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTT.
Informasi lain yang ebrhasil dihimpun di Kejati NTT menyebutkan dalam kasus dugaan korupsi MBR terdapat 7 orang tersangka (tsk) yang dilakukan tahap dua diantaranya Rony Anggrek kontraktor kasus MBR di Kabupaten Alor, dan Jemari selaku kontraktor dalam proyek MBR di Kabupaten TTS. (che)