ZONALINENEWS-KUPANG,– Yosep Marsel Boli, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan pengelola Batas Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Direktur Utama (Dirut) CV Arista Jaya Mandiri, Marthinus Sonbay dituntut selama 1, 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Rabu 11 Maret 2015 di Pengadilan Tipikor Kupang.

Keduanya dituntut selama 1, 6 tahun penjara oleh JPU kejari Kefamenanu Kabupaten TTU, karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan tahun 2012 yang merugikan keuangan Negara Rp 1, 5 miliar di Kabupaten TTU. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh majelis hakim, Kahirulludin didampingi dua hakim anggotanya masing-masing, Jult Lumban Gaol dan Anshyori Saefudin. Kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Erens Kause dan Luis Balun. Turut hadir JPU, Frangky Radja dan Gatot.
Selain dituntut selama 1, 6 tahun penjara oleh JPU Kejari Kefamenanu Kabupaten TTU, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Jika kedua terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing, Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda itu maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, “ kata Frangky.
Menurut Frangky perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Erens Kause, kuasa hukum kedua terdakwa yang ditemui usai sidang mengatakan berkaitan dengan tuntutan JPU kejari kefamenanu, pihaknya akan mengajukan pembelaan untuk kedua terdakwa pada sidang berikutnya yang akan digelar paka pekan depan, Rabu (18/3).
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan pada 2012 yang merugikan negara Rp1,5 miliar. Dua tersangka ialah Direktur Utama (Dirut) CV Arista Jaya Mandiri Marthinus Sonbay dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengelola Batas Daerah (BPBD) Timor Tengah Utara Yosep Marsel Boli. Arista Jaya Mandiri adalah kontraktor proyek pembangunan jalan di perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara dan Distrik Oekusi, Timor Leste. Proyek jalan ini dibangun di wilayah Inbate, Buk, dan Napan. (*vyena)