Home / Tak Berkategori

PPK Dan Dirut CV Arista Jaya Mandiri Dituntut 1, 6 Tahun Penjara

- Reporter

Rabu, 11 Maret 2015 - 12:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjara

Penjara

ZONALINENEWS-KUPANG,– Yosep Marsel Boli, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan pengelola Batas Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Direktur Utama (Dirut) CV Arista Jaya Mandiri, Marthinus Sonbay dituntut selama 1, 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Rabu 11 Maret 2015 di Pengadilan Tipikor Kupang.

Penjara
Penjara

Keduanya dituntut selama 1, 6 tahun penjara oleh JPU kejari Kefamenanu Kabupaten TTU, karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan tahun 2012 yang merugikan keuangan Negara Rp 1, 5 miliar di Kabupaten TTU. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh majelis hakim, Kahirulludin didampingi dua hakim anggotanya masing-masing, Jult Lumban Gaol dan Anshyori Saefudin. Kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Erens Kause dan Luis Balun. Turut hadir JPU, Frangky Radja dan Gatot.

Selain dituntut selama 1, 6 tahun penjara oleh JPU Kejari Kefamenanu Kabupaten TTU, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Jika kedua terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing, Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda itu maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, “ kata Frangky.

Menurut Frangky perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Erens Kause, kuasa hukum kedua terdakwa yang ditemui usai sidang mengatakan berkaitan dengan tuntutan JPU kejari kefamenanu, pihaknya akan mengajukan pembelaan untuk kedua terdakwa pada sidang berikutnya yang akan digelar paka pekan depan, Rabu (18/3).

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan pada 2012 yang merugikan negara Rp1,5 miliar. Dua tersangka ialah Direktur Utama (Dirut) CV Arista Jaya Mandiri Marthinus Sonbay dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengelola Batas Daerah (BPBD) Timor Tengah Utara Yosep Marsel Boli. Arista Jaya Mandiri adalah kontraktor proyek pembangunan jalan di perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara dan Distrik Oekusi, Timor Leste. Proyek jalan ini dibangun di wilayah Inbate, Buk, dan Napan. (*vyena)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Polda NTT Kerahkan 3.148 Personel Untuk Pengamanan Perayaan Paskah di Larantuka
Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C
PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar
Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat
Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025
Diduga Kualitas Konstruksi Buruk, DPRD Kota Kupang Soroti Pekerjaan Lubang Resapan Tahun 2024
Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati
Mahasiwa Fisip Unwira Kupang Ikut Gerakan GAMADES di Borong
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:56

Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C

Kamis, 17 April 2025 - 15:58

PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar

Kamis, 17 April 2025 - 15:03

Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 15:14

Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025

Senin, 14 April 2025 - 16:02

Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati

Minggu, 13 April 2025 - 21:24

Gandeng Orang Muda Cendana Wangi, DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang Gelar Turnamen PUBG Mobile

Sabtu, 12 April 2025 - 15:42

DPRD Kota Kupang Bakal Panggil Dirut RSUD S. K. Lerik drg. Dian Sukmawati Arkiang

Jumat, 11 April 2025 - 15:45

Bupati Falen Kebo Siap Jadikan PLBN Napan Sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata Indonesia – Timor Leste

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi