Zonalinenews, SoE- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Diduga tetap membiarkan pelaku Human Trafficking anak dibawah umur, Aleks Massang selaku direktur PT Vio-Vioken Kencana Mandiri Kupang tetap berkeliaran dibumi Nusa Tenggara Timur.
Aleks Massang yang adalah penyalur tenaga kerja ke Malaysia sudah terbukti melanggar undang-undang tindak pidana perdagangan orang, karena merekrut anak dibawah umur namun aparat keamanan Polres TTS tidak berani menangkapnya. Aleks sebagai pimpinan PT Vio-Vioken Kencana Mandiri Kupang yang menyalurkan tenaga kerja wanita ke Malaysia ini memiliki tiga orang Petugas Lapangan (PL) yang ditugaskan di TTS untuk merekrut tenaga kerja dibawah umur
Ketiga PL di TTS masing-masing adalah, Rongky Tfuakani, Mellianus Olla dan Armen Mamo. Ketiganya kini ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus human trafficking setelah merekrut Marlis Tefa (15) dan Dina Mariana Fallo (16).
Sabtu 24 Oktober 2015 silam, ketiga PL diantaranya Rongky, Mellianus dan Armen berhasil dibekuk Polisi dari Polsek Mollo Utara Kabupaten TTS. Sabtu siang saat , Armen Mamo ditangkap oleh Kapolsek Mollo Utara, Ipda Marthinus Bien didampingi Kanitresnya, Bripka Jandri Tlonaen, sementara Mellianus Olla ditangkap di Kupang oleh Kapolsek dan Kanitres Mollo Utara didampingi Kanit Sabhara, Bripda Danial Tamonob.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah Mellianus Olla digiring ke sel Mapolres TTS dari Kupang, Kapolsek Mollo Utara mengaku akan secepatnya menangkap Aleks Massang yang hingga saat ini dibiarkan tetap berkeliaran, sementara tiga PL di TTS kini dihadapkan di kursi pesakitan.
Kapolres TTS, AKP I Ketut Adyana Putera, S. Si, didampingi Kasat Reskrim, AKBP, Varia Arista, setelah menahan tiga pelaku ini, mengakui pihaknya segera gelar perkara tersebut untuk menangkap Aleks Massang namun hingga saat ini hasilnya nihil.
Rongky Tfuakani yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian yang tidak berani menangkap Aleks Massang yang ditemui di Sel Polres TTS, mengaku sangat menyesal dengan kinerja kepolisian TTS karena hanya bisa menahan oknum yang tidak punya apa-apa, sedangkan yang berduit dibiarkan tetap berkeliaran.
“Polisi jangan hanya berani pada masyarakat biasa, tetapi kalau bisa tahan juga orang-orang yang punya uang,”katanya dengan penuh kekesalan.
Lebih lanjut menurut dia, dirinya menilai ada kong kali kong antara Polisi dengan Aleks Massang selaku penyalur tenaga kerja anak dibawah umur ke Malaysia sehingga Polisi tidak berani menangkapnya, ini harus dipertanyakan ada apa sebenarnya sehingga Aleks yang jelas bertentangan dengan undang-undang tindak pidana perdagangan orang namun dibiarkan tetap berkeliaran di bumi NTT ini.
Bahkan menurut Rongky, ada informasi dari Kanitres Mollo Utara, Bripka Jandri Tlonaen bahwa, Aleks sudah bocor banyak, pernyataan ini harus dipertanyakan bocor itu artinya apa, kalau menurut saya, jelas Rongky Aleks sudak bocorkan uangnya ke Polisi sehingga Pak Jandri berani mengatakan demikian, dan saya menilai ini jelas sehingga hingga saat ini Aleks Massang dibiarkan
Hal tersebut masih tetap dikatakan terdakwa Rongky Tfuakani kepada Zona Line News seusai sidang Rabu 23 Februar 2016 lalu, bahwa ia sangat menyesal dengan kinerja Polres TTS yang tidak berani menangkap Aleks Massang.
Saat yang sama, Bripka Jandri Tlonaen selaku penyidik kasus trafficking yang diduga membiarkan Aleks Berkeliaran dihubungi melalui telepon selulernya mengaku dirinya tidak pernah mengatakan bahwa Aleks sudah bocor, namun Aleks Massang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) “Saya tidak pernah bilang Aleks sudah bocor. Akan tetapi Aleks sudah ditetapkan sebagai DPO,”katanya.
Semanatara itu dipersidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang berlangsung pada Selasa 01 Maret 2016 di Pengadilan Negeri SoE, Rongky kembali mengkukapkan kekesalannya terhadap aparat kepolisian Polres TTS yang tidak punya nyali untuk menangkap Aleks Massang. Kepolisisan tidak punya keberanian untuk menahan Aleks karena ada sesuatu dibalik itu sehingga Aleks dibiarkan untuk berkeliaran (*megi)