ZonalinenePolres Sumba Timur menetapkan YL (32) warga Kelurahan Kawangu sebagai tersangka pembununuhan bayinya sendiri.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Putrayanto Siahaan, S.I.K, dan Kasubbag Humas Ipda Syamsudin Nur saat Konferensi Perss, Rabu (2/11/2020) pagi, kepada wartawan mengatakan kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat bayi oleh masyarakat.
“Saat itu hari Selasa tanggal 24 November 2020,sekitar jam 12.00 Wita di selokan air saksi menemukan sebuah kantong plastic merah yang didalamnya ada terdapat mayat bayi,” jelas Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya