ZONALINENEWS.COM, JAKARTA – Satreksrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus 2 orang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kedua tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersbut diketahui berinisial B alis K (52) dan BS (52).
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan, sejak tahun 2023 korban pemerkosaan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka berinisial B alias K memanfaatkan kondisi rumah yang sepi di tinggal istri bekerja. Sehingga tersangka dengan leluasa melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka B alias K melakukan modus dengan memanfaatkan istrinya yang sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), melihat kondisi rumah kosong, tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun,” kata Ari pada saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.
Menurutnya, Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat juga kembali menangkap satu orang tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial BS.
“Tersangka berinisial BS melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang sedang berbelanjan di warung miliknya. Tidak kuat menahan birahinya tersangka BS langsung menyeret anak tersebut ke dalam warung miliknya dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ungkap Ari.
Pada kesempatan yang sama Kapolsek Menteng Jakarta Pusat Kompol Bayu Marfiando mengungkap kasus pencurian dengan modus jambret yang sering terjadi di wilayah Menteng Jakarta Pusat.
Menurut Bayu, pihaknya juga berhasil meringkus 1 orang tersangka pelaku jamret yang sering beroperasi dan meresahkan warga di wilayah Menteng Jakarta Pusat dan 4 orang penadah.
“Kita berhasil juga berhasil meringkus 1 orang pelaku jambret, yaitu RF alis Buyung (30), NA (31) dan IS (31) sebagai penadah barang hasil jambret sekaligus sebagai pencetak dus palsu untuk barang curian dan tersangka BJ dan A ini juga sebagai penadah barang curian,” katanya.
Lanjut Kapolsek Menteng pada Minggu 28 April 2024 di depan Halte Pullman Jakarta pusat tersangka RF melakukan aksinya setelah dilakukan penyelidikan tersangka baru ketangkap seminggu kemudian.
“Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali yang dimana 9 kali di wilayah menteng dan 3 kali di wilayah gambir, pada tanggal 8 Mei 2024. Pelaku berhasil di ringkus oleh Polsek Metro Menteng dengan barang bukti 3 buah HP dan 1 buah unit kendaraan roda dua dengan kerugian 80 Juta Rupiah,” ujar Kapolsek Menteng.
“Tersangka jambret ini dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan Pasal 48 KUHP. Selain itu dalam kasus ini masih ada 2 DPO dengan inisial AN dan I,” tutup Kapolsek Menteng. (*una)