ZONALINENEWS.COM, JAKARTA – Bertepatan dengan hari pahlawan tahun 2022, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba jenis ganja sebanyak 650 Kg dan 4,8 Kg Narkoba jenis sabu – sabu. Selain itu sejak bulan Juli hingga Oktober 2022 pihak Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil menangkap 14 orang tersangka dalam kasus Narkoba.
Pemusnahan narkoba tersebut dengan menggunakan mesin incenerator di RSPAD Gatot subroto Jakarta Pusat, Kamis 10 November 2022.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce didampingi KA Kesling RSPAD Kolonel drh. Wahyu dan Kasat Narkoba Akbp Akmal mengatakan, Bertepatan dengan hari pahlawan tahun 2022 ini kami dari Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan pemusnahan narkoba
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba karena narkoba ini bisa merusak generasi muda,” ujar Kombes pol Pasma Royce dilokasi, Kamis November 10 2022.
Pasma menjelaskan narkoba merupakaan musuh kita bersama yang harus kita perangi secara bersama-sama
Narkoba memiliki dampak yang sangat besar karena kandungan zat didalamnya dapat merusak dan menimbulkan efek negatif bagi penggunanya
“Oleh karena narkoba ini harus mendapatkan perhatian khusus kita semua dan harus kita perangi secara simultan,” ucapnya
Kami juga akan berkoordinasi dengan berbagai steakholder terkait dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba khususnya diwilayah Jakarta barat
Hal yang kami lakukan lanjut pasma mengatakan, mulai dari pencegahan hingga langkah penegakan hukum
“Kami mengharapkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dalam memerangi narkoba,” terangnya
Adapun pemusnahan narkoba ini merupakan hasil ungkap kasus periode bulan Juli hingga Oktober 2022.
Lebih jauh Pasma mengatakan, dimana kasus pengungkapan ini terdapat 5 kasus diantaranya
Kasus Pertama
Pada tanggal 25 Juli 2022 dilokasi Jl. Trans Sumatera Bukit Tinggi – Padang Sidempuan, Muara Mais Kec. Tambangan, Kab. Mandailing Natal, Sumatra Utara dengan tersangka R N dan F A dengan barang bukti 133 Paket Ganja Kering dengan berat brutto 137.319 gram (137 Kg).
Kemudian pada Kasus Kedua tanggal 21 Agustus 2022 dilokasi Jl. Raya Bojo Negara, Rt 002/002, Kel. Terate, Kec. Kramat Watu, Serang Banten dengan tersangka SO Als TATOK dengan barang bukti 200 Paket Ganja kering dengan berat brutto 209.335 Gram (209 Kg).
Lanjut Kasus Ketiga pada tanggal 03 September 2022 dilokasi Jl. Raya Lintas Timur Sumatera Rt 002/002, Kel. Ruguk, Kec. Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan tersangka HH Als HN, F V, Y H, N F, dengan barang bukti 301 Paket Ganja kering dengan berat brutto 304.000 Gram (304 Kg).
Sementara Kasus Keempat pada tanggal 18 Oktober 2022. Dilokasi Kontrakan Jl. Cempaka VI, Rt 008/009, Kel. Cakung, Kec. Cakung, Jakarta Timur dengan tersangka LO, I K, RN, RIN, EZY dan HN dengan barang bukti 7 Paket Sabu dengan berat brutto 650,96 Gram.
Dan terakhir pada Kasus Kelima tanggal 28 Oktober 2022 di Perumahan Kodam Lama, Jl. Sei Musi, No.10, Kel. Medan Krio, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka D I dan
Barang Bukti sebanyak 4 Paket Sabu Besar dengan berat brutto 4.230 Gram (4,2 Kg).
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 1,325.708 jiwa dengan nilai nominal sebanyak 11 milyar rupiah lebih
Diketahui sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian dari barang bukti narkotika tersebut oleh tim laboratorium forensik mabes polri. (*una)