Zonalinenews -Kupang,- Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang menyatakan berkas perkara mantan kepala Cabang Bank NTT Oelamasi yang ditangani Polres Kupang lengkap atau P21.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang kemudian melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Rabu (2/12/2020).
Kasus ini menyeret Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine alias Jhon, mantan Pimpinan Cabanh Bank NTT Oelamasi-Kabupaten Kupang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat usai pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka menyebutkan kalau kasus ini sudah ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Kupang sejak awal tahun 2020.
“Unit Idik III Satuan Reskrim Polres Kupang telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Kabupaten Kupang,” tandasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya