
ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Arisyanto Blegur (26) Warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang pada, Senin 24 September 2018 lalu, sekitar pukul 02.00 wita di depan Asrama Pemda Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Minggu 7 Oktober 2018, sekitar pukul 15.30 wita di halaman Polres Kupang Kota.
Pantauan zonalinenews.com, adengan rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Boy Mooy Nafi itu menampilkan sebanyak 21 adengan yang melibatkan anggota Polres Kupang Kota sebagai korban serta sembilan saksi dan satu pelaku utama AB (17) adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam rekontruksi tersebut juga dihadiri oleh puluhan keluarga korban. Ketika adegan tujuh kali penikaman itu dilakukan oleh pelaku sempat terjadi emosi kecil hingga teriakan oleh keluarga korban terhadap pelaku. Namun, kondisi yang hampir memanas itu bisa diredam polisi yang berjaga – jaga jalannya rekonstruksi.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Boy Mooy Nafi mengungkapkan, kegitan rekonstruksi tersebut tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena untuk menghindari terjadinya konflik antara keluarga korban dengan pelaku. Sebab, dalam rekonstruksi itu ada adengan lima kali tusukan saat korban terjatuh. Menurutnya, dengan adegan lima kali tusukan itu ketika rekonstruksi dilakukan di KTP tidak tau apa yang akan terjadi. “Kita bisa banyangkan bagaimana perasaan keluarga korban apabila rekonstruksi itu dilakukan di TKP dengan lima adegan tusukan saat korban terjatuh,” kata Bobby kepada wartawan ketika usai kegiatan rekonstruksi di Polres Kupang Kota,” Minggu 7 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, rekonstruksi tersebut dilaksanakan di lokasi halaman Polres Kupang secara hukum tidak dipersoalkan karena rekonstruksi ini untuk kelengkapan dari berkas – berkas perkara. “Jadi itu pertimbangannya,” ujar Bobby.
Tindakan hukum rekonstruksi dilakukan di halaman Polres Kupang Kota ini, kata Bobby tindakan subyektif yang dapat dipertanggujawabkan. Subyektif dalam hal deskresi penyidik. “ Artinya kita bisa memperkirakan keadaan yang dimungkinkan terjadi di TKP kalau kita laksanakan rekonstruksi di TKP,” jelas Bobby.
Ia menambahkan, berkas perkara dalam kasus tersebut dipisah menjadi dua karena satu pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum. “Itu semua biar jelas kenapa rekonstruksi dilaksanakan disini,” papar Bobby.
Weni Pandu Om Kandung Korban menilai luka yang ada pada korban ketika korban divisum di Rumah Sakit. Diduga korban meninggal karena bukan satu pelaku tetapi bisa lebih dari satu pelaku. “ya kita serahkan semua masalah ini pada pihak kepolisian saja. Tapi kami minta hukum harus ditegakan dengan baik kerana akan kita meninggal. Walaupun pelakunya anak dibawah umur,” pintanya. (*hayer)