Zonalinenews.com-Larantuka, Kabar beredarnya narkotika di dalam Kota Larantuka Kabupaten Flores Timur sudah lama terendus aparat kepolisian setempat. Ibarat tupai, sepandai-pandainya melompat akhirnya jatuh juga.
Satuan Narkoba Polres Flotim dibantu anggota lain berhasil meringkus dan menahan AR alias Hen 23 th warga Kelurahan Ekasapta-Kampung Baru beserta barang bukti satu paket Ganja kering seberat 0,39 gr serta satu buah Handphone.
Demikian Kepala Kepolisian Resort Flores Timur (Kapolres) Flotim Arii Vaviryanto, S.IK, M.Si kepada Zonalinenews Sabtu 23 Desember 2017 sekitar pukul 19.15 di Mapolres setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AR, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap ketika akan menjemput paket haram tersebut pada salah satu jasa penitipan barang.
“barang tersebut dipasok dari Banjarmasin-Kalimantan. Modus operandinya melalui jalur jasa pengiriman barang,” kata Kaplores.
Keterangan tersangka, ganja seberat 0,39 gr nantinya akan dipakai sendiri pada moment akhir tahun 31 Desember 2017. tambah Kapolres Arri.
Bagi Arri, Kapolres yang terkenal tegas, pihaknya tidak serta merta percaya begitu saja melainkan terus mengembangkan penyidikkan lebih jauh.
“Kami akan kembangkan penyidikan lebih dalam. Tidak mungkin bersangkutan pakai sendiri pasti diedarkan. Barang di pasok, pasti ada permintaan. Jaringannya pasti ada, kita akan bongkar siapa mafia dibelakangnya. tunggu saja,” tegas Arri.
Selain meringkus dan menahan pelaku beserta barang bukti yang berasal dari Banjarmasin, selanjutnya Polres Flotim segera melaporkan ke Direktorat Narkoba Polda NTT.
Pelaku diancam Pidana Penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Undang-Undang 112 Nomor 35 Tahun 2009.
Keberhasilan aparat setempat pasca mutasi dalam tubuh Polres Flotim termasuk Kasat Narkoba sebelumnya Iptu. Petrus Bumi digantikan dengan Iptu Markus T. Kapasiang, SH sebagai Kasat Narkoba yang baru. (*Bonyta)