Zonalinenews-Ende,- Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K., memimpin Press Release Kasus Pencurian Kotak Amal di Mesjid Daarul Taqwa Simpang Lima Ende dengan tersangka AHR alias Hendra (25). bertempat di ruang Aula Satreskrim Polres Ende, Senin (16/11/2020) pukul 09.00 wita.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Lorensius, S.H,SIK, Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K., menjelaskan kronologis bahwa bermula Tersangka masuk ke halaman masjid dengan memanjat tembok samping masjid yang bersebelahan dengan Toko Penjualan helm dan asesoris lalu masuk ke dalam masjid melalui pintu samping karena pintu depan dalam keadaan terkunci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya