Zonalinenews-Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Minggu (13/12/2020) mengungkap peredaran benih jagung palsu bermerk Bisi-18 senilai Rp 7 Miliar,.
Dari pengungkapan tersebut, polisi membekuk tiga tersangka dengan inisial AS (36), warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, MSI (32), warga Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan II (34), warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
“Ketiga tersangka ini kami tangkap karena menjual bibit jagung palsu. Selain membuat para petani jagung Pasuruan merugi dengan hasil panen yang jelek. Perusahaan pemegang merek juga merugi sekitar Rp 7 Miliar atas kasus.kejahatan ini,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para petani jagung Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan yang jadi korban dalam kasus ini, kemudian komplain atas buruknya hasil panen dan membuat pemegang merk benih jagung Bisi-18 melakukan pengecekan dan ternyata diketahui palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya