ZONALINENEWS.COM – JAKARAT, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil ungkap motif pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial IWA (30) asal Pekalongan, Jawa Tengah yang meninggal tanpa busana di dalam kamar 110 Hotel Dreamtel, Menteng Jakarta Pusat pada, Rabu 26 Mei 2021 kemarin sekira pukul 14.45 WIB.
Diketahui sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial AA terduga pelaku pembunuhan terhadap korban IWA.
Pelaku AA ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrm Polres Metro Jakarta Pusat, tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Jakarta Timur pada, Jumat 28 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo Kaos Hariyanto mengungkapkan, pihaknya telah menangkap tersangka berinisial AA di kediakediamannya di kawasan Cijantung Jakarta Timur.
“Modus operandi ternyata tersangka ini sudah berencana untuk mengambil barang milik korban yang kemudian harus korban meregang nyawa,” kata Setyo saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu 30 Mei 2021.
Menurut Setyo, pelaku mengajak korban IWA untuk berhubungan intim melalui aplikasi Michat dan aplikasi tersebut sering digunakan tersangka untuk mencari wanita open BO.
“Kejadian ini bermula dari keinginan pelaku untuk pelampiasan hawa nafsu dengan bantuan aplikasi MiChat untuk mendapatkan jasa layanan sex,” ungkapnya.
Dijelaskan Setyo, setelah berhubungan badan dengan korban, tersangka AA bingung cara mengambil barang korban. Sebab, ketika aksi perampokan langsung dilakukan, pelaku takut terjadi keributan di dalam kamar tersebut.
“Setelah melakukan hubungan sex dengan korban, tersangka AA langsung bangun dan duduk di dada korban sembari mencekek leher korban selam kurang lebih 10 menit hingga korban meningal. Lalu pelaku membiarkan korban dalam kondisi tanpa busana dan muka korban ditutupi dengan bantal di dalam kamar hotel,” kata Setyo.
“Pelaku langsung membawa kabur barang milik korban, terdiri dua unit Heandpone tipe samsung S8 plus dan samsung S21 plus yang sudah digadai oleh pelaku seharga Rp. 5 juta untuk membayar hutang dan bermain judi Online,” ungkap Setyo.
Kini pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman penjara seumur hidup. (*una)