ZONALINENEWS.COM, OELAMASI – Unit Reskrim Polres Kupang menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang NTT.
Diketahui kelima tersangka tersebut berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH membenarkan adanya penetapan kelima orang tersangka tersebut.
“Ya benar, kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru GOR Prasarana pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh,” kata Kapolres Kupang melalui siaran pers, Selasa 14 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres Agung, kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.
“Sejak tahun 2023 lalu kami sidik kasus ini,per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang tersebut, memiliki peran masing – masing dalam perjalanan pembangunan baru infrastruktur GOR Kabupaten Kupang yang terletak di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dimulai sejak tahun 2019 lalu, hingga akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp 5.356.646.767,41
Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*y3r)