ZONALINENEWS.COM, TANGERANG – Polisi berhasil temukan mayat sorang laki – laki yang sudah membusuk di dalam toren atau tandon air di wilayah Pondok Aren Tangerang Selatan.
Diketahui mayat tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian pada Senin 27 Mei 2024 adalah jasad seorang bandar narkoba berinisial DK alias Depoy (27) DPO Polsek Pondok Aren.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. mengatakan, DK alias Depoy adalah DPO Polsek Pondok Aren kasus penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kompol Bambang, sebelumnya polisi berhasil meringkus tersangka AA.
“Pelaku AA yang kita tangkap bersama barang bukti 5 klip plastik narkotika jenis sabu sebagai 1,16 gram,” kata Kompol Bambang ketika dikonfirmasi Kamis 30 Mei 2024.
Ia mengungkapkan, AA berhasil ditamgkap di rumah di Jalan Puskesmas Pondok Aren, pada Sabtu 25 Mei 2024, sekira pukul 22.50 WIB.
“Tersangka AA ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Kapolsek Pondok Aren juga menyebutkan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka AA sabu tersebut ia dapat dari temannya berinisial P (DPO).
“Dimana sebelumnya AA disuruh mengambil narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 50 gram di daerah Cengkareng Jakarta Barat bersama dengan temannya Dwi (DPO). Kemudian narkotika diberikan kepada P (DPO) dirumah tempat DK,” katanya.
“Dari pengambilan tersebut AA diberikan upah berupa sabu sebanyak 2 gram oleh P, dan untuk sisanya narkotika jenis sabu – sabu itu setahu AA sudah di bagi – bagi oleh P untuk diedarkan dan dibagi – bagi melalui DWI, dan DK,” jelas Kapolsek Pondok Aren
Lanjut Kompol Bambang, kalau dari runtutan cerita yang disampaikan itu, DK bagian dari Bandar atau BD.
“Mayat dalam toren yang diketahui bernama DK ini adalah Bandar Narkoba. Dan mayatnya juga tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan,” ucapnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara dari RS. Polri Kramat Jati, tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. Tetapi dilakukan screening narkotika dan zat aditif lainnya, mayat tersebut mengandung amphetamine, ganja, methametamin.
“Sesuai hasil keterangan tersangka dibelakang AA, pada saat ngecak atau bagi – bagi barang bukti makai bareng tersangka A, si DK, si Dwi dan si P di rumah tersebut,” tutup Kompol Bambang. (*una)