ZONALINENEWS.COM, JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jl. Pasar Senen Kecaman Senen Jakarta Pusat pada, Minggu 19 Mei 2024 dini hari sekira pukul 04.00
Disaat tim sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan, saat melintas di wilayah Senen melihat segerombolan anak – anak yang diduga hendak melakukan tawuran dan pada saat dibubarkan berhasil diamankan beberapa orang yang sedang membawa senjata tajam.
Diketahui 5 (lima) remaja yang berhasil diamankan polisi, yaitu RSAS (14), FS (16), RM (21), FA (19), IS (25) dan beberapa barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan yang berhasil diamankan dan disita yaitu 3 (tiga) bilah Celurit panjang bergagang kayu, 1 (satu) buah cocor bebek dan 2 (dua) unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan Yamaha Mio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tim Patroli Presisi Polres Metro Jakpus kembali menangkap sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan aksi tauran di wilayah Senen Jakpus.
Menurutnya, sekelompok remaja yang berjumlah 5 orang itu berhasil diamankan ketika Tim Patroli Perintis Presisi melakukan kegiatan patroli rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.
“Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran di wilayah Senen, kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.” Jelas Susatyo.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa sia-sia ataupun luka sobek disaat tawuran.” Pesannya.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Apabila warga perlu kehadiran Polisi segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian. (*una)