Terkait Kasus Penikaman dan Penganiayaan Deni Usboko
Media Group : Zonalinenews,Erende Pos-Kupang,- Kepolisian Resor Kefamenanu telah meningkatkan status Vuctor Dokomita yang diduga melakukan penikaman dan penganiyaan terhadap Deni Usboko untuk itu yang bersangkutan telah di tahan di sel tahanan polres TTU padahal kasus ini berlangsung ditahun 2012. Upaya tersebut sangat disayangkan serta polisi dinilai setengah hati dalam memproses kasus ini. Demikian disampaikan Aktifis Piar NTT, Eston Sanam Sabtu 13 Desember 2014.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya Polisi terpaksa memproses kasus ini karena keluarga Deny Usboko mendesak kepolisian untuk memproses dan masalah dan kaus ini telah di dipublikaiskan media sehingga masalah ini mendaptkan perhatian public , hingga petinggi kepolisian di Polda NTT serta ketua komosi III DPR RI.
“Setelah sebelumnya oleh Polsek Insana Utara menetapkan kasus ini sebagai kasus pengaiayaan (biasa- ringan) dengan menggunakan pasal sangkaan pasal 351 ayat satu ,yang ancaman hukumannya satu tahun –Sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan Perkara –SP2HP kepada Yohanes Usboko nomor SP2HP/03/I/2012/Reskirm tanggal 18 Januari 2012 , “ jelasnya .
Ditambahkannya, Pasal 351 ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, ) sedangkan ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
“Victor Dokominta diduga menikam dan menganiaya deny usboko, dengan sengaja mengejar, menghadang lalu menikam dan menganiaya deny usboko sedemikian rupa hingga pingsan akibat tikaman dua tusukan pada pungugnnya, dan menganiaya Deny Usboko dengan luka di sekujur tubuhnya serta patahnya kaki kanan deny usboko mulai dari pangkal paha, paha dan pergelangan tumit Deny Usboko yang menyebabkan deny kehilangan fungsi kaki kakannya secara parmanen,” Ungkapnya.
Menurtnya Tindakan yang dilakukan terhadap Deny Usboko adalah Penganiayaan Berat – perbuatan Pidana yang telah menjurus kepada upaya untuk menghilangkan nyawa orang. Oleh sebab itu penerapan pasal 351 sangatlah Kurang professional oleh pihak kepolisian.
“Harusnya dengan melihat fakat-fakta sebelum terjadinya tindak pidana- saat terjadinya tindak pidana dan akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh vikctor Dokomita terhadap Deny Usboko yang demikian parahnya Maka pasal yang tepat adalah pasal 354 ayat (1)”Melukai berat orang”. ( Pasal 354 ayat (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” Katanya
Bahkan yang paling tepat Tambah Etson, bila Polisi benar-benar professional adalah dengan menerapkan pasal sangkaannya Pasal 355 ayat (1)”Penganiayaan berat dengan rencana” ( pasal 355 ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Dengan menggunakan pasal 351 ayat (1) Polisi dirnya menilai Polsisi sengaja melindungi sasama anggota polisi dengan penerapan pasal sangkaan yang ringan terhadap Victor Dokomita anggota polisi Reskrim Polres TTU .
Untuk itu Eston Sanam mendesak Kapolres TTU dan jajaranya agar tidak setengah hati dalam penanganan kasus ini karena citra kepoIisian dan keprofesionalanya dapat saja dipertanyakan oleh public. Keprofesionalan Kepolisian Sebagai Pengayom dan Pelindung Masyarakat ,serta Penegak Hukum dan Keadilan di Kefamenanu yang masih saja terus menjadi sorotan Publik akan semakin buram.
Tidak Puas dengan penangan kasus ini oleh Polres TTU, korban Adrianus Deny Usboko didampingi PIAR NTT pada 5 Desember 2014 ke Jakarta mengadukan masalah ini ke Meteri Hukum Dan Ham , dan pada 8 Desember 2014 mengadukan masalah ini Kontras dan Humas Mabes Polri yang diterima langsung oleh Boy Rafli Amar. Sedangkan pada 9 Desember 2014 Deny Usboko bertemu dengan Komisioner Ombudsman RI untuk menyampaikan lambatnya penanganan kasus penganiayaan oleh polisi, sekaligus Deni Usboko diminta membuat laporan resmi.(*rusdy)