Polisi Setengah Hati Proses Hukum Anggotanya

- Reporter

Minggu, 14 Desember 2014 - 11:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Usboko dan Eston Sanam pose bersama Meteri Hukum dan Ham   usai mengadu

Denny Usboko dan Eston Sanam pose bersama Meteri Hukum dan Ham usai mengadu

Terkait Kasus Penikaman dan Penganiayaan Deni Usboko

Media Group : Zonalinenews,Erende Pos-Kupang,- Kepolisian Resor Kefamenanu telah meningkatkan status Vuctor Dokomita yang diduga melakukan penikaman dan penganiyaan terhadap Deni Usboko untuk itu yang bersangkutan telah di tahan di sel tahanan polres TTU padahal  kasus ini berlangsung ditahun 2012. Upaya tersebut sangat disayangkan serta polisi dinilai setengah hati dalam memproses kasus ini. Demikian disampaikan Aktifis Piar NTT, Eston Sanam Sabtu 13 Desember 2014.

Denny Usboko dan Eston Sanam pose bersama Meteri Hukum dan Ham   usai mengadu
Denny Usboko dan Eston Sanam pose bersama Meteri Hukum dan Ham usai mengadu

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya Polisi terpaksa memproses kasus ini karena  keluarga Deny Usboko mendesak kepolisian untuk memproses dan masalah dan kaus ini  telah di dipublikaiskan media sehingga  masalah ini mendaptkan  perhatian public , hingga petinggi kepolisian di Polda NTT serta ketua komosi III  DPR RI.

“Setelah sebelumnya oleh Polsek Insana Utara menetapkan kasus ini sebagai kasus pengaiayaan (biasa- ringan) dengan menggunakan pasal sangkaan pasal 351 ayat satu ,yang ancaman hukumannya satu tahun –Sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan Perkara –SP2HP kepada Yohanes Usboko nomor SP2HP/03/I/2012/Reskirm tanggal 18 Januari 2012 , “ jelasnya .

Ditambahkannya,  Pasal 351 ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, ) sedangkan ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

“Victor Dokominta diduga menikam dan menganiaya deny usboko, dengan sengaja mengejar, menghadang lalu menikam dan menganiaya deny usboko sedemikian rupa hingga pingsan akibat tikaman dua tusukan pada pungugnnya, dan menganiaya Deny Usboko dengan luka di sekujur tubuhnya serta patahnya kaki kanan deny usboko mulai dari pangkal paha, paha dan pergelangan tumit Deny Usboko yang menyebabkan deny kehilangan fungsi kaki kakannya secara parmanen,” Ungkapnya.

Menurtnya Tindakan yang  dilakukan terhadap Deny  Usboko  adalah Penganiayaan Berat – perbuatan Pidana  yang telah menjurus kepada upaya untuk menghilangkan nyawa orang. Oleh sebab itu penerapan pasal 351 sangatlah   Kurang  professional oleh pihak kepolisian.

“Harusnya  dengan melihat fakat-fakta sebelum terjadinya tindak pidana- saat terjadinya tindak pidana dan akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh vikctor Dokomita terhadap Deny Usboko yang demikian parahnya  Maka pasal yang tepat adalah pasal 354 ayat (1)”Melukai berat orang”. ( Pasal 354 ayat  (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” Katanya

Bahkan yang paling tepat  Tambah Etson, bila Polisi benar-benar professional adalah dengan menerapkan pasal sangkaannya Pasal 355 ayat (1)”Penganiayaan berat dengan rencana”  ( pasal 355 ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Dengan menggunakan  pasal 351 ayat (1)  Polisi  dirnya menilai Polsisi  sengaja melindungi sasama anggota polisi dengan penerapan pasal sangkaan yang ringan terhadap Victor Dokomita anggota polisi Reskrim Polres TTU   .

Untuk itu  Eston Sanam mendesak Kapolres TTU dan jajaranya agar tidak setengah hati dalam penanganan kasus ini karena citra kepoIisian dan keprofesionalanya dapat saja dipertanyakan oleh public. Keprofesionalan Kepolisian Sebagai Pengayom dan Pelindung Masyarakat ,serta Penegak Hukum dan Keadilan di Kefamenanu yang masih saja terus menjadi sorotan Publik akan semakin buram.

Tidak Puas dengan penangan kasus ini  oleh Polres TTU, korban Adrianus Deny Usboko didampingi PIAR NTT pada 5 Desember 2014 ke Jakarta mengadukan masalah ini ke Meteri Hukum Dan Ham , dan pada 8 Desember 2014 mengadukan masalah ini  Kontras dan Humas Mabes Polri yang diterima langsung oleh Boy Rafli Amar.  Sedangkan pada 9 Desember 2014  Deny Usboko  bertemu dengan Komisioner Ombudsman RI untuk menyampaikan lambatnya penanganan kasus penganiayaan oleh polisi, sekaligus Deni Usboko diminta membuat laporan resmi.(*rusdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Absalon Sine Jadi Tersangka Tipibank
KAI Daop 1 Jakarta Adakan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Jakarta Kota
Program Bangga Kencana Bukan Pemerintah Membatasi Hak Warga Untuk Memiliki Anak
Dukung UMKM Kaum Muda di Kota Kupang, Standard Chartered dan Plan Indonesia Gelar Business Meet Up Event
Pengembangan Jaringan Indosat di NTT Mengalami Peningkatan 3,7 Kali Lipat
Sebanyak 200 Warga Kurang Mampu di Kabupaten Flotim Dapat Bantuan Listrik Gratis Dari PLN NTT
KAI Commuter Terus Lakukan Inovasi Sistem Keamanan Bagi Penumpang
Melianus Atakay SST, MT Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi