ZONALINENEWS.COM, JAKARTA – Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima orang tersangka kasus narkoba jenis sabu – sabu di rest area Terpeka KM 269 Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan pada Rabu 23 Maret 2022 lalu.
Kelima orang tersangka yang sudah diamakan berserta barang bukti sabu – sabu sebanyak 20 bungkus atau seberat 20,9 Kilogram ini berinisial ZF, SD, MR, RD dan DF.
“Kelima orang tersangka adalah sebagai kurir yang sudah beberapa kali mengantar barang dari Sumatra ke Jakarta. Dan mereka diupah senilai Rp. 100 juta per-orang sekali kirim. Sehinga totalnya kelima orang ini mendapat Rp. 500 juta,” kata Kasat Narkoba, AKBP Indrawieny Panjiyoga saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 30 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Panjiyoga, barang haram tersebut ketika dijual bisa mencapai Rp. 30 Miliar.
“Jadi polisi lebih pintar dari mereka, karena barang haram ini kita dapatkan didalam sound sistem mobil Avanza yang mereka gunakan. Ini cara mereka untuk mengelabui polis. Dan ketika berhasil sabu – sabu yang diduga berasal dari Malaysia atau Thailand ini bisa terjual dengan nilai Rp. 30 Miliar. Sehingga kelima kurir ini diupah Rp. 500 Juta,” ungkap dia. (*una)