Zonalinenews-Kupang, Hingga saat ini aparat kepolisian Polres Kupang Kota belum menangkap pelaku pengeroyokan di jalan Adisucipto depan kantor J&T kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang Propinsi NTT, pada Jumat 25 Desember 2020 pukul 13 wita silam. Pasalnya Korban Ingnasius Armando Gerans (26) warga RT 07 RW 03 Kelurahan Penfui dalam berita acara pemeriksaan sudah menyampaikan ke penyidik bahwa 2 orang dari 8 pelaku yang mengeroyok dirinya merupakan tetangganya.
Demikian diungkapkan salah satu Staf Lembaga Bantuan hukum (LBH) Surya NTT, Yusuf Missa , SH kepada wartawan Jumat, 19 Maret 2021.
Menurut Yusuf Missa, setelah LBH surya NTT mendapatkan kuasa untuk pendampingan hukum dari korban dan keluarga, pihaknya mendatangi penyidik yang menangani persoalan tersbut menanyakan perkembangan penanganan kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh penyidik, kata Yusuf Missa, menyatakan penyidik sudah mengantongi nama para pelaku namum masih menunggu tanda tangan Waka Polres untuk kasus ini digelar.
Dijelasakan Missa, kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polisi dengan nomor polisi LP/B/ 1246/XIII/2020 SPKT Res Kupang Kota 25 Desember 2020 silam dengan delik aduan pengeroyokan yang mana ancaman hukumnya diatas lima tahun.
Atas lapaoran tersebut menurut Missa, seharusnya polisi segera menangkap para pelaku namun hingga kini belum satupun pelaku ditangkap polisi.
“Apalagi dua pelaku adalah tetangga korban. Takutnya di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menimbulkan persoalan baru.
Untuk itu pelaku harus ditangkap polisi,” pinta Yusuf Missa SH.
Terkait Persoalan ini Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, SH dikonfirmasi wartawan terkait kasus pengeroyokan atas korban Ignasius Armando Gerans dengan no laporan Polisi LP/B/1246/XIII/2020 SPKT Res Kupang Kota 25 Desember 2020 lalu hingga kini pelakunya belum ditangkap karena masih dalam tahapan penyidikan dan tahapan penyesuaian keterangan antara saksi yang ada.
“Jadi sekarang sudah dalam tahap penyidikan dan penyesuaian keterangan dari saksi-saksi yang ada, karena dari saksi sedarah mengatakan itu pengeroyokan sedangkan saksi lain mengatakan itu penganiayaan, dan menurut saksi lain juga hanya satu orang yang memukul, ya, jadi tidak lanjutnya kita akan menetapkan tersangka jika keterangan para saksi bisa mendukung apa motif dari tersangka penganiayaan ataukah pengeroyokan, jadi lamanya di tahapan penyesuaian saksi itu apakah mendukung benar dari motif penganiayaan ataukah pengeroyokan,”ungkap Iptu Hasri Manasye Jaha, Senin 22 Maret 2021 diruang kerjanya.
Dikatakannya kasus ini dalam tahap penyidikan dan tindaklanjutnya penetapan tersangka yang akan digelar pada Sabtu, 27 Maret 2022 berdasarkan alat bukti yang ada.
“Jadi keterangan untuk mendukung motif dari kasus ini penganiayaan atau pengeroyokan ini masih kami dalami karena hanya saksi sedarah yang memberi keterangan bahwa itu pengeroyokan dan belum ada saksi netral atau dari pihak lain yang mendukung apakah itu motif pengeroyokan atau penganiayaan. Dalam penetapan tersangka tentunya kami ada pertimbangan subjektif dan objektif, kalau memang pertimbangan kami misalnya antisipasi antisipasi melarikan diri mengulangi perbuatan menghilangkan barang bukti maka kami akan melakukan penahanan,” jelasnya.
Yang pasti, kata Iptu Hasri Manasye Jaha, proses akan terus berjalan.
“Jadi penetapan tersangka ini dilakukan dan digelar secara terbuka, tidak sembarang bukan ditetapkan oleh penyidik saja, oleh kasat saja tapi melalui rekomendasi gelar lalu dipaparkan semua dan menilai barang bukti yang ada apakah memenuhi unsur penganiayaan. Jadi itu semua dinilai dari pengawas internal mau eksternal lalu dipaparkan apakah mengenai pasal 351 ka, atau pasla 170,” beber Iptu Hasri Manasye Jaha.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota juga menghimbau kepada masyarakat atau warga sekitar bila laporan sudah sampai kepada pihak hukum serahkan semua pada hukum sesuai hukum yang ada.
“Yang pasti kami akan proses sesuai alat bukti yang ada untuk memperoleh kepastian hukum. Jadi harapannya tidak mengambil langkah-langkah lain diluar dari prosedur hukum yang ada. Untuk perkembangan proses penyidikan yang ada kami akan informasikan kepada korban dalam bentuk SP2P. Pasti kita akan tindaklanjuti dan menjunjung tinggi prosedur hukum yang ada,” tegas Iptu Hasri Manasye Jaha.
Iptu Hasri Manasye Jaha mempersilahkan warga terus memantau jalannya proses apabila tidak sesuai dengan prosedur hukum silahkan dikoreksi dan dikomplain.
Ia menghimbau agar menghindari terjadinya kasus atau kejadian serupa harapannya warga tetap kondusif, menaati hukum yang ada, tidak usah main hakim sendiri tetapi serahkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini polres Kupang kota.
“Kami juga berharap bukti-bukti yang ada cukup untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan,”tutupnya.(*Marthen)