ZONALINENEWS.COM – JAKARTA, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu – sabu seberat 0,87 gram milik tersangka dugaan kasus narkoba Ramadhania Ardiansyah Bakrie (RA) dan Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB) pasangan suami istri yang berprofesi sebagai publik figure.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pada Rabu 7 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang kita amankan adalah satu klik yang diduga sabu – sabu seberat 0,78 garam. Kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu – sabu,” kata Yusri kepada wartawan saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis 8 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, sekira pukul 09.00 pagi Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa saudari RA sering menggunakan sabu – sabu ini yang bertempat tinggal di tempat Pondok Pinang Jakarta Selatan kemudian dilakukan pendalaman oleh Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang inisial ZN.
“Tersangka ZN ini merupakan sopir atau pembantu dari pada keluarga RA dan AAB. Pada saat penggeledahan terhadap ZN ditemukan narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik tersangka RA. Sehingga dilakukan penggeledahan di rumah RA dan menemukan sodara RA di dalam ruam,” ungkap Yusri.
Dari sambil penggeledahan rumah sodari RA, jelas Yusri ditemukan satu buah bong atau alat hisap sabu.
“Kemudian dilakukan pendalaman lagi bahwa juga suami dari RA yang berisial AAB ini juga mengunakan, menghisap sabu – sabu tersebut bersama – sama. Tetapi pada saat di TKP AAB tidak ada. Sehingga tersangka ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, AAB setelah dihubungi istrinya pada waktu usai sholat isya tersangka AAB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat,” katanya.
Dia menambahkan, ketika dilakukan tes urin kepada ketiga tersangka tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*una)