ZONALINENEWS.COM, JAKARTA – Aksi tauran remaja kerap terjadi di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis 23 Mei 2024 dini hari sekira pukul 04.50 WIB Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat kembali berhasil mengamankan enam orang remaja yang melakukan tawuran mengunakan senjata tajam (Sajam) di Jl. Pasar Baru Sawah Besar Jakpus.
Keenam remaja tersebut berhasil diamankan ketika tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat melakukan patroli di wilayah Pasar Baru Sawah Besar Jakarta Pusat melihat segerombolan anak – anak muda yang sedang tauran dan saling menyerang. Pada saat aksi massa tauran dibubarkan, tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan enam remaja yang sedang membawa sajam dan stick golf.
Diketahui keenam remaja pelakuka tauran yang diamankan polisi berinisial AS (17), HY (16),TS (13), A (19), DM (18), RH 18 (18) berseta barang bukti sajam berupa celurit stick golf disita polisi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.
“Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran di wilayah Sawah Besar. Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat,” kata Susatyo.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran dijalanan,” pintanya.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Apabila warga perlu kehadiran Polisi segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian. (*una)