ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bersama Dinas Perhubungan Kota Kupang menggelar rapat internal terkait polemik tender pengelolaan parkiran di Kota Kupang untuk tahun 2025 di Ruang Komisi III DPRD Kota Kupang pada, Senin 12 Januari 2025.
Sesuai informasi, rapat internal Komisi III bersama Dinas Perhubungan Kota Kupang itu karena ada intervensi titik parkiran dari beberapa pihak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadimus Mere membenarkan adanya rapat internal antara Dinas Perhubungan Kota Kupang bersama Komisi III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertemuan dengan Komisi III tadi untuk membahas soal parkiran di Tahun 2025,” kata Bernadus ketika dikonfirmasi wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Senin 6 Januari 2025.
Namun, menurut dia, untuk penentuan pengelola parkiran tahun 2025 tersebut tidak ada intervensi atau titipan dari pihak manapun.
“Tidak ada keputusan bahwa parkiran itu diarahkan kepada orang – orang tertentu, kita menyeleksi sesuai besaran yang mereka ajukan kepada kita dan itu yang menjadi perhatian kita,” ucap Bernadimus.
Sementara itu, terkait dengan adanya adanya perlengeluhan dari salah satu warga di Kelurahan Oebobo bahwa Dinas Perhubungan Kota Kupang tidak memberikan ia sebagai pengelola parkiran di tahun 2025. Ironinya, titik parkiran tersebut yang dirintis sendiri sejak awal dan tidak memiliki tunggakan pembayaran ke Dinas Perhubungan.
Titik parkiran yang masuk itu kategori umum, sehingga siapa saja bisa untuk mengelola parkiran di lokasi tersebut jika lolos dalam seleksi pada tender,” jelas Bernadimus.
“Memang kalau titik parkir umum ini kan untuk umum, memang mungkin mereka itu yang merintis, tetapi kalau kita lihat itu tidak dikelola yah itu kan bisa untuk umum siapa saja,” katanya.
Dalam rapat internal bersama Komisi III DPRD pagi tadi, dirinya menjelaskan tentang proses lelang tender bagi pengusaha parkir di Tahun 2025. Dan saat ini proses seleksi sudah tuntas tinggal diumumkan pada Senin ini atau Selasa, 7 Januari 2025 besok.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD, Maudy Jenanneta Dengah menyebutkan, bahwa Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang menjadwalkan pertemuan internal dengan Dinas Perhubungan Kota untuk mengetahui proses lelang parkiran dan adanya keterlambatan pengumuman parkiran yang sudah 6 hari di Tahun 2025 berjalan tanpa pengelola parkiran yang resmi.
“Ini kan sudah Januari, dan tentu ada kekosongan di awal Januari ini, dan kita Dewan harapkan secepatnya agar tidak berdampak juga pada waktu pengelolaan dan pendapatan retribusi,” jelasnya.
Bersama dengan sejumlah Dewan Komisi III, Maudy menyatakan Dewan tidak mengintervensi proses lelang atau memonopoli tender titik parkiran untuk kepentingan siapapun. “Kami Komisi III kan ingin mengetahui laporan prosesnya sejauh mana, tapi kan belum selesai prosesnya sejauh mana,” katanya.
Menanggapi tentang adanya isu miring yang berkembang bahwa DPRD tak puas dengan pembagian pengolalan titik parkir yang dimonopoli oleh oknum-oknum tertentu. Maudy dengan tegas membantah hal itu. Pasalnya, pertemuan tentang pengelolaan parkiran di Tahun 2025 adalah bentuk pengawasan DPRD terhadap kinerja Pemkot.
“Itu kan hanya isu di luar, kita disini hanya tanyakan prosesnya sampai di mana, kita perlu mengetahui belum pengumuman dari Bulan Desember itu kendalanya di mana, jawaban dari Dishub bahwa karena masih libur,” ucap Maudy.
Bahkan, Maudy juga menepis isu tentang ketersinggungan Dewan lainnya bahwa adanya oknum dewan yang mengskenario-kan atau mengintervensi proses lelang pengelola parkiran di Kota Kupang pada Tahun 2025 ini.
“Kalau itu kami belum mengetahui, dan itu tanya saja ke orang yang katanya orang dekat itu, kami (DPRD) tidak ada intervensi,” pungkasnya. (*y3r).