ZONALINENEWS-KUPANG, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 11 April 2016, Pukul : 11.00 Wita di Mapolda NTT mengelar jumpa pers kasus narkotika jenis shabu terhadap dua orang tersangka berinisial DK (38) warga jalan ikan tembang, kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT dan tersangka BF (48) warga jalan Karang Menjangan, Kelurahan Meju, Kelurahan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur .
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Kumbul KS kepada wartawan menjelaskan bahwa kronologis penangkapan terkait dua tersangka tersebut pada Senin 21 Maret 2016 lalu, sekitar jam 11.00 wita, anggota Ditresnarkoba Polda NTT menerima informasi bahwa akan adanya peredaran narkotika di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Lanjutnya Ditresnarkoba Polda NTT berhasil menangkap DK beserta barang buktinya saat menjual narkotika di Waingapu, Sumba Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya berdasarkan keterangan tersangka DK bahwa Narkotika jenis shabu diperoleh dari BF dilakukan pengembangan, lanjutnya Ditresnarkoba Polda NTT berhasil menangkap tersangka BF pada Selasa, 29 Maret 2016 di kamar nomor 55 Hotel Ganefo, jalan Kapasan, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto Surabaya, Jawa Timur dengan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket shabu dengan berat netto 1,316 gram, uang tunai senilai Rp. 1,5 juta rupiah, 1 buah bong atau alat penghisap shabu, 3 buah kompor atau alat hisap shabu serta 1 buah timbangan electric, selanjutnya sejumlah barang bukti dan pelakunya dibawa polda NTT untuk proses penyidikan selanjutnya.
Dalam keterangan pers yang dihadiri dua tersangka DK dan BF serta barang buktinya Kumbul KS menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut terjerat pasal 112 ayat 1 dan ayat pasal 114 ayat 1 UU RI, Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp. 1 milyar dan maksimal Rp. 10 milyar.
Kumbul menambahkan bahwa waktu kejadian pada Kamis, 24 maret 2016 sekitar pukul 11.20 wita, dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda NTT diantaranya 3 (tiga) paket shabu seberat 1,482 gram, uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), 2 (dua) buah bong, 3 (tiga) buah kompor atau alat hisap shabu, 2 (dua) buah botol plastic, 2 (dua) buah pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan electric serta 1 (satu) buah korek api gas. (*Leader).