Home / Tak Berkategori

POLDA NTT Gelar Kasus Narkoba, Tersangka Waingapu dan Surabaya

- Reporter

Senin, 11 April 2016 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dit Narkoba Polda NTT Gelar jumpa pers

Dit Narkoba Polda NTT Gelar jumpa pers

Dit Narkoba Polda NTT Gelar jumpa pers
Dit Narkoba Polda NTT Gelar jumpa pers

ZONALINENEWS-KUPANG, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 11 April 2016, Pukul : 11.00 Wita di Mapolda NTT mengelar jumpa pers kasus narkotika jenis shabu  terhadap dua orang tersangka berinisial DK (38) warga jalan ikan tembang, kambajawa, Kecamatan  Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT dan tersangka BF (48) warga  jalan Karang Menjangan, Kelurahan Meju, Kelurahan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur .

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT,  Komisaris Besar (Kombes) Polisi Kumbul KS kepada wartawan menjelaskan bahwa kronologis penangkapan terkait dua tersangka tersebut pada Senin 21 Maret 2016 lalu, sekitar jam 11.00 wita, anggota Ditresnarkoba Polda NTT menerima informasi bahwa akan adanya peredaran narkotika di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Lanjutnya Ditresnarkoba Polda NTT berhasil menangkap DK beserta barang buktinya saat menjual narkotika di Waingapu, Sumba Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya berdasarkan keterangan tersangka DK bahwa Narkotika jenis shabu diperoleh dari BF dilakukan pengembangan, lanjutnya  Ditresnarkoba Polda NTT berhasil menangkap tersangka BF pada Selasa, 29 Maret 2016 di kamar nomor 55 Hotel Ganefo, jalan Kapasan, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto Surabaya, Jawa Timur dengan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket shabu dengan berat netto 1,316 gram, uang tunai senilai Rp. 1,5 juta rupiah, 1 buah bong atau alat penghisap shabu, 3 buah kompor atau alat hisap shabu serta 1 buah timbangan electric, selanjutnya sejumlah barang bukti dan pelakunya dibawa polda NTT untuk proses penyidikan selanjutnya.

Dalam keterangan pers yang dihadiri dua tersangka DK dan BF serta barang buktinya Kumbul KS menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut terjerat pasal 112 ayat 1 dan ayat pasal 114 ayat 1 UU RI, Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp. 1 milyar dan maksimal Rp. 10 milyar.

Kumbul menambahkan bahwa waktu kejadian pada Kamis, 24 maret 2016 sekitar pukul 11.20 wita, dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda NTT diantaranya 3 (tiga) paket shabu seberat 1,482 gram, uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), 2 (dua) buah bong, 3 (tiga) buah kompor atau alat hisap shabu, 2 (dua) buah botol plastic, 2 (dua) buah pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan electric serta 1 (satu) buah korek api gas. (*Leader).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang
Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 
Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya
SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu
DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar
Pekerjaan Pipa SR Tahun 2024 Belum Selesai, Komisi III DPRD Kota Kupang Turun Pantau Lokasi
Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Kabupaten Kupang Penyebab Pohon Besar Tumbang, Tutup Akses Jalan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:35

Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang

Senin, 13 Januari 2025 - 16:14

Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:48

Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:17

SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:25

DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:44

Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:56

Ketua DPRD Kota Kupang Minta Pengusaha dan Pemkot Harus Kolaborasi Untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:32

Aliansi Gelar Aksi Bisu di Gedung DPRD Kota Kupang, Jabir Marola : Kami Tidak ‘Alergi’ Dengan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi