Zonalinenews.com- Kupang,- Tiga orang tersangka pengedar narkoba lintas pulau berhasil dibekuk aparat Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur. Pembongkaran jaringan narkoba dengan modus baru yakni menggunakan media sosial Instagram dalam menjual barang haram tersebut.
Hal ini disampaikan Diresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol A.F Indra Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto saat menggelar jumpa pers Senin 15 Februari 2021.
“Sudah banyak peredaran narkoba menggunakan medsos, namun melalui instagram ini merupakan modus baru, karena menurut para pelaku media sosial merupakan tempat paling aman untuk jual beli narkoba,”ujar Kombes Indra Napitupulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka HT alias Hermanto (27) yang diamankan di Medan, Sumatera Utara sering melakukan transaksi narkoba melalui media sosial, dan sering mengirim barang haram tersebut ke seluruh wilayah indonesia.
Dari tersangka HT polisi mengamankan 1 paket batang ganja yang dikemas dalam plastik hitam.
Sebelumnya, polisi mengamankan Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat dan Muzakir alias Zakir (27), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat yang merupakan jaringan HT dan mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.(*RR/jawit)