Polda Metro Jaya Tes Kejiwaan Ibu Muda Yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel

- Reporter

Selasa, 4 Juni 2024 - 21:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

ZONALINENEWS.COM, JAKARTAPolisi akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan seorang ibu muda 22 tahun berinisial R. R harus menjalani pemerasan kejiwaan karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual atau asusila terhadap anak kandung laki – laki yang masih berusia 5 tahun.

“Penyidikan itu adalah proses yang berbasis ilmiah atau scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli Psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya direncanakan selama dua hari, yaitu hari ini Selasa 4 Juni dan besok 5 Juni 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juni 2024.

Menurutnya, peristiwa pelecehan seksual terhadap anak kandung ini terjadi pada 30 Juli 2023. Tersangka R merupakan ibu kandung dari bocah 5 tahun tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“R dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Ade.

Jika, kata Ade ada masyarakat yang menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun medsos lainnya agar tidak terus menyebarkan lagi. Sebab, itu ada pidananya.

“Video itu jangan disebarkan kembali. Karena ada sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan,” ucapnya.

“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE,” tegas Ade.

Sebelumnya diberitakan beberapa waktu media sosial dihebohkan degan adanya kasus dugaan pelecehan terhadap anak laki – laki usia 5 tahun yang tega dilakukan oleh ibu kandung sendiri.

Setalah video dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak kandung itu viral di media sosial, seorang ibu muda di Tangerang Selatan berinisial R (22) tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anak laki – laki berusia (5 ) yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri sempat viral di media sosial.

Menurutnya, dua video yang sempat viral di media sosial tersebut adalah peristiwa pencabulan yang sangat memprihatinkan dilakukan oleh seorang ibu kandung terhadap anak kandungnya sendiri.

“Saya minta video yang sudah viral ini jangan disebar kembali,” pinta Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada saat Konfederasi Pers di Polda Metro Jaya, Seni 3 Juni 2024.

Ia mengatakan, kasus ini sedang dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun, bagi yang yang sudah mendapatkan video tersebut jangan disebar luaskan karena beresiko hukum.

“Kita juga kasihan kepada korban demi masa depan anak,” ujar Kombes Pol Ade.

Diketahui, peristiwa pelecehan itu terjadi pada 30 Juli 2023 yang lalu. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial hingga akhirnya R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada hari Minggu 2 Juni 2024 malam.

“Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik dan disandingkan dengan alat bukti yang lain,” tambah Kombes Pol Ade.

“Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka R adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga tersangka dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya. (*una)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Tidak Pidana Korupsi di Kementerian Kominfo, Kerugian Negara Ratusan Miliar
Bupati Yoseph Kebo Komitmen Untuk Mensejahterakan Masyarakat TTU
Polsek Gambir Kejar Kelompok Preman Pelaku Pengeroyokan Terhadap Driver Grab
Driver Grab di Jakpus Dikeroyok Sekelompok Preman Mabuk, Kaca Mobil Hancur
Surya Paloh Minta Kader Partai NaDem Stop Mencari Keuntungan Dari Partai Untuk Pribadi
Jumat Curhat Bersama Warga, Narkoba dan Tawuran Jadi Perhatian Kapolres Metro Jakarta Pusat
Polda Metro Jaya Gagalkan Transaksi Narkoba di Tangsel, Polisi Sita 45 Kg Sabu
2. 595 Personel Polri Siap Amankan Pesta Rakyat HUT Bhayangkara Ke-78 di Monas
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:56

Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C

Kamis, 17 April 2025 - 15:58

PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar

Kamis, 17 April 2025 - 15:03

Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 15:14

Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025

Senin, 14 April 2025 - 16:02

Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati

Minggu, 13 April 2025 - 21:24

Gandeng Orang Muda Cendana Wangi, DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang Gelar Turnamen PUBG Mobile

Sabtu, 12 April 2025 - 15:42

DPRD Kota Kupang Bakal Panggil Dirut RSUD S. K. Lerik drg. Dian Sukmawati Arkiang

Jumat, 11 April 2025 - 15:45

Bupati Falen Kebo Siap Jadikan PLBN Napan Sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata Indonesia – Timor Leste

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi