ZONALINENEWS.COM, JAKARTA – Polisi akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan seorang ibu muda 22 tahun berinisial R. R harus menjalani pemerasan kejiwaan karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual atau asusila terhadap anak kandung laki – laki yang masih berusia 5 tahun.
“Penyidikan itu adalah proses yang berbasis ilmiah atau scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli Psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya direncanakan selama dua hari, yaitu hari ini Selasa 4 Juni dan besok 5 Juni 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juni 2024.
Menurutnya, peristiwa pelecehan seksual terhadap anak kandung ini terjadi pada 30 Juli 2023. Tersangka R merupakan ibu kandung dari bocah 5 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“R dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Ade.
Jika, kata Ade ada masyarakat yang menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun medsos lainnya agar tidak terus menyebarkan lagi. Sebab, itu ada pidananya.
“Video itu jangan disebarkan kembali. Karena ada sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan,” ucapnya.
“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE,” tegas Ade.
Sebelumnya diberitakan beberapa waktu media sosial dihebohkan degan adanya kasus dugaan pelecehan terhadap anak laki – laki usia 5 tahun yang tega dilakukan oleh ibu kandung sendiri.
Setalah video dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak kandung itu viral di media sosial, seorang ibu muda di Tangerang Selatan berinisial R (22) tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anak laki – laki berusia (5 ) yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri sempat viral di media sosial.
Menurutnya, dua video yang sempat viral di media sosial tersebut adalah peristiwa pencabulan yang sangat memprihatinkan dilakukan oleh seorang ibu kandung terhadap anak kandungnya sendiri.
“Saya minta video yang sudah viral ini jangan disebar kembali,” pinta Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada saat Konfederasi Pers di Polda Metro Jaya, Seni 3 Juni 2024.
Ia mengatakan, kasus ini sedang dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun, bagi yang yang sudah mendapatkan video tersebut jangan disebar luaskan karena beresiko hukum.
“Kita juga kasihan kepada korban demi masa depan anak,” ujar Kombes Pol Ade.
Diketahui, peristiwa pelecehan itu terjadi pada 30 Juli 2023 yang lalu. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial hingga akhirnya R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada hari Minggu 2 Juni 2024 malam.
“Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik dan disandingkan dengan alat bukti yang lain,” tambah Kombes Pol Ade.
“Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka R adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga tersangka dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya. (*una)