Zonalinenews – Kupang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Nusa Tenggara Timur dalam hal ini dinas teknis dan tim gabungan yang di antaranya Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang dan TNI, membongkar paksa sejulah bangunan di depan Hotel Citra, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu 1 Oktober 2014, Jam 9.00 Wita. Pembongkaran diawasi ketat oleh aparat dan dan tidak ada tindakan perlawanan dari pemilik bangunan. Pemilik bangunan adalah warga tempat tersebut juga mengikuti pembongkaran bersama – sama dengan petugas. “Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Kupang Thomas Dagang di lokasi pembongkaran, Rabu 1 Oktober 2014. Thomas mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, sudah dilakukan pendekatan dengan pemilik bangunan. Sudah bicara dari hati ke hati, dan pemilik bangunan merelakan bangunannya diruntuhkan untuk pembersihan lahan milik Pemkot Kupang.
“Kehadiran aparat TNI dan Polri bersama Satpol PP di lokasi pembongkaran hanya untuk mengamankan jalannya pembongkaran. Kehadiran aparat TNI dan Polri di lokasi pembongkaran karena mereka juga masuk dalam tim yang dibentuk dengan SK Wali Kota Kupang.
Ia menjelaskan,, semua bangunan yang dibangun di atas lahan milik Pemkot Kupang akan dibongkar. Pembongkaran dilakukan tanpa ganti rugi kepada pemilik bangunan. “Kita tidak kasih ganti rugi kepada pemilik bangunan karena mereka bangun sendiri tanpa disuruh oleh Pemkot,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembokaran seluruh bangunan ini dikarenakan, Pemkot akan memagari lokasi tanah Pemkot ini agar tidak lagi dibangun oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab di lokasi tanah milik pemkot. “Kemungkinan pada tahun 2015, sudah bisa dibangun pagar permanen di lokasi itu agar todak lagi didirikan bangunan liar oleh warga di lokasi tersebut, “Ungkapnya.
Asisten I Pemerintah Kota Kupang, Yos Rerebeka pada kesempatan tersebut menjelaskan, pembongkaran 17 bangunan tersebut terkait dengan pengamanan aset daerah yaitu tanah seluas 1,9 Hektar . Diatas tanah ini telah dipakai atau di bangun 17 Bangunan oleh warga sehingga Pemerintah dengan cara persuasif meminta kepada warga yang telah mendirikan bagunan tersebut agar dibongkar dan upaya ini berjalan dengan baik.
Sementara itu, Adi Kalelena, pemilik bangunan yang digusur mengatakan, sebagai warga taat hukum, pihaknya merelakan bangunan tersebut diruntuhkan oleh pemerintah, apalagi, mereka menyadari bangunan yang didirikan itu berada di atas tanah milik Pemkot. “Sebagai masyarakat sadar hukum, maka kalau pemerintah butuhkan untuk membagun kita siap bongkar bangunan kita. Tidak ada keberatan karena sudah rugi membangun,” katanya.
Ia mendukung niat baik pemerintah mengamakan aset milik Pemkot. Dan ia berharap, areal itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih berguna bagi banyak orang. Jika ada pihak ketiga yang mau memanfaatkan lahan itu untuk mendukung pembangunan di Kota Kupang, akan sangat lebih baik.
Hanya saja dia berharap, langkah penertiban seperti itu dilakukan secara merata di semua lokasi tanah milik Pemkot. Jangan sampai penertiban hanya dilakukan pada lokasi-lokasi tertentu saja, dan di lokasi lain dibiarkan begitu saja. (*hayer)