Home / Tak Berkategori

PMKRI Desak Kejari Ende Segera Panggil Dan Periksa PT. Novita Karya

- Reporter

Sabtu, 28 November 2015 - 01:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta Aksi PMKRI Cabang  Ende

Peserta Aksi PMKRI Cabang Ende

Peserta Aksi PMKRI Cabang  Ende
Peserta Aksi PMKRI Cabang Ende

Zonalinenews – Ende, Aksi yang digelar Perhimpunan mahasiswa khatolik Republic Indonesia St yohanes Don Bosco mendesak kejaksaan Negeri Ende segera memanggil dan memeriksa PT. Novita Karya Ende terkait proses pengerjaan proyek jalan Nangaba – Pemo Ende yang dinilai sarat manipulasi sedangkan pekerjaan tersebut menghabiskan anggaran sebesar 12,5 milyar rupiah. Demikian disampaikan oleh Yoakim Seke Sekretaris Jendral saat berorasi di depan halaman Kejari Ende. Jumad, 27 November 2015.

Kim Seke mengatakan pengerjaan proyek yang asal jadi yang tidak sesuai dengan perencanaan dikarenakan oleh ditemukannya agregat pengerjaan menggunakan pasir laut dan penggusuran pelebaran jalan yang tidak sesuai dengan spek yang ada sementara waktu pengerjaan yang hampir usai sedangkan hasil pengerjaan belum maksimal.

Ia menambahkan, melihat dengan kenyataan tersebut maka kejaksaan Negeri Ende segera bertindak tegas agar pemegang proyek jalan tersebut oleh PT. Novita karya tidak salah dalam menggunakan wewenangnya sebagai salah satu PT yang memenangkan tender tender tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, presidium gerakan masyarakat Bojes Pala ketika berorasi di tiga titik simpul aksi mulai dari halaman PU, kejari dan DPRD ende. Jumad, 27/11/15 , Bojes menuturkan, hasil pengerjaan yang sangat tidak berkualitas mengakibatkan masyarakat setempat merasa dirugikan, hal ini menunjukan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Lembaga DPRD tidak mampu dan gagal dalam mengawasi dan mengontrol pengerjaan jalan tersebut.

Bojes Pala mejelaskan kemajuan suatu daerah tidak saja hanya semata – mata dilihat dari pembangunan non fisik melainkan dilihat dari pembanguna fisik seperti jalan, jembatan gedung lainya karena pembangunan fisik juga turut menunjang prestasi dari pembangunan fisik daerah namun jika dalam pelaksanaan pembangunan tidak mampu memperlihatkan prestasinya itu artinya pembangunan fisik kita gagal prestasi salah satunya adalah pembangunan jalan nangaba – pemo.

Menurutnya, Dinas terkait dalam hal ini dinas pekerjaan umum (PU), dan anggota DPRD diharapkan untuk secara sinergis dalam menjalankan fungsi pengawasan yang sama agar PT atau kontraktor yang di percayakan untuk bekerja tidak salah dalam menjalankan fungsi sebagai pemegang dan pekerja proyek.

Koordinator lapangan, Benyamin Erikson Bastian Bata menuturkan, 12,5 M yang disuplay dari dana APBD tidaklah sedikit namun sangatlah ironis jika pekerjaan dilapangan sangat amburadul dari sisi perencanaan hingga pelaksanaan dan kami harapkan agar kejaksaan negeri segera menyelidiki masalah tersebut. Ujarnya

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Martopo, SH, M, ketika dikonfirmasi wartawan ZLN di depan kantor kejaksaan negeri Ende. Jumad, 27 November 2015 mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dan siap berkoordinasi dengan instansi dinas terkait untuk memantau dan menyelidiki kebenarannya terhadap pekerjaan proyek tersebut dan pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada PMKRI karena sangat peka terhadap masalah – masalah sosial yang terjadi di masyarakat. (*ryan Laka)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”
Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi
Dugaan Tidak Pidana Korupsi di Kementerian Kominfo, Kerugian Negara Ratusan Miliar
World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara
Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot
DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:12

Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi