PKTM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Wowong dan Bean

- Reporter

Jumat, 23 September 2022 - 07:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS.COM, LEMBATA Kejaksaan Negeri Lembata akhirnya menetapkan PKTM sebagai tersangka atas kasus mega proyek pembangunan Puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean tahun anggaran 2019.

PKTM diduga berperan penting dalam kasus tersebut karena tidak menerbitkan surat penghentian pekerjaan dua proyek tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, Kamis 22 September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 terjadi 10 kali addendum penambahan waktu.

Dan berdasarkan ekspose Perkara oleh Tim Penyidik pada Rabu, 21 September 2022, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi sebanyak 17 orang dan Ahli (Ahli Konstruksi, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dan Ahli Akuntan Publik independen).

“Bukti surat yang telah disita secara sah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh PPK yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.981.025.470,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah”, ungkap Kajari Lembata.

Sementara itu dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 terjadi 4 kali addendum penambahan waktu.

“Berdasarkan ekspose Perkara oleh Tim Penyidik, Rabu 21 September 2022, didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi-saksi sebanyak 17 orang dan Ahli (Ahli Konstruksi, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dan Ahli Akuntan Publik independen), bukti surat yang telah disita secara sah di temukan kerugian negara sebesar Rp. 1.016.828.313 (satu milyar enam belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah),” jelasnya.

Dari hal tersebut, penyidik berkesimpulan menetapkan Tersangka atas nama PKTM selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara Kasi Intel Kejari Lembata menjelaskan, peran PKTM sebagai PPK mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah atas proyek Puskesmas Wairiang di Desa Bean dengan nomor kontrak:01.02/SP.KONTRAK-P.WAIRIANG/DINKES/VII/2019, tanggal kontrak 26 Juli 2019 memiliki nilai kontrak Rp.5.981.353.000.

Sementara untuk Puskesmas Balauring di Wowong dengan nomor kontrak :07.02/SP.KONTRAK-P. BALAURING/DINKES/VII/2019 tanggal kontrak 8 Juli 2019 itu memiliki nilai kontrak Rp.5.944.072.471.

Usai penetapan sebagai tersangka, PKTM digiring dari dalam ruangan kejaksaan menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi orange untuk dititipkan di tahanan Polres Lembata selama 20 hari.

*Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus, Inspektorat Siap Audit Perumda Pasar Kota Kupang
NasDem Minta Pemkot Kupang Lakukan Penertiban Terhadap Pelajar Yang Berkeliaran Pada Saat Jam Belajar
DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Lakukan Audit Investigasi Inspektorat Terhadap Perumda Pasar
Nobar Film Tabayyun, NasDem Ajak Masyarakat Kota Kupang Tetap Pertahankan Prinsip Pribadi dan Kebenaran
Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?
Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga
Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:52

Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus, Inspektorat Siap Audit Perumda Pasar Kota Kupang

Senin, 19 Mei 2025 - 14:57

NasDem Minta Pemkot Kupang Lakukan Penertiban Terhadap Pelajar Yang Berkeliaran Pada Saat Jam Belajar

Senin, 19 Mei 2025 - 13:20

DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Lakukan Audit Investigasi Inspektorat Terhadap Perumda Pasar

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02

Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan

Senin, 5 Mei 2025 - 22:17

Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:21

Viral Aksi “Koboi” di Jalan El Tari Kota Kupang Ancam Tembak Pedagang Kopi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:29

DPRD Kota Kupang Minta Dinkes Tingkatkan Kesejahteraan Bagi Kader Posyandu

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:13

Dihantam Gelombang, ABK Perahu Tunas Harapan 03 Tenggelam dan Hilang di Laut TPI Oeba

Berita Terbaru

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Nusa Tenggara Timur

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi
slot gacor