ZONALINENEWS.COM, LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata akhirnya menetapkan PKTM sebagai tersangka atas kasus mega proyek pembangunan Puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean tahun anggaran 2019.
PKTM diduga berperan penting dalam kasus tersebut karena tidak menerbitkan surat penghentian pekerjaan dua proyek tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, Kamis 22 September 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 terjadi 10 kali addendum penambahan waktu.
Dan berdasarkan ekspose Perkara oleh Tim Penyidik pada Rabu, 21 September 2022, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi sebanyak 17 orang dan Ahli (Ahli Konstruksi, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dan Ahli Akuntan Publik independen).
“Bukti surat yang telah disita secara sah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh PPK yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.981.025.470,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah”, ungkap Kajari Lembata.
Sementara itu dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 terjadi 4 kali addendum penambahan waktu.
“Berdasarkan ekspose Perkara oleh Tim Penyidik, Rabu 21 September 2022, didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi-saksi sebanyak 17 orang dan Ahli (Ahli Konstruksi, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dan Ahli Akuntan Publik independen), bukti surat yang telah disita secara sah di temukan kerugian negara sebesar Rp. 1.016.828.313 (satu milyar enam belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah),” jelasnya.
Dari hal tersebut, penyidik berkesimpulan menetapkan Tersangka atas nama PKTM selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara Kasi Intel Kejari Lembata menjelaskan, peran PKTM sebagai PPK mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah atas proyek Puskesmas Wairiang di Desa Bean dengan nomor kontrak:01.02/SP.KONTRAK-P.WAIRIANG/DINKES/VII/2019, tanggal kontrak 26 Juli 2019 memiliki nilai kontrak Rp.5.981.353.000.
Sementara untuk Puskesmas Balauring di Wowong dengan nomor kontrak :07.02/SP.KONTRAK-P. BALAURING/DINKES/VII/2019 tanggal kontrak 8 Juli 2019 itu memiliki nilai kontrak Rp.5.944.072.471.
Usai penetapan sebagai tersangka, PKTM digiring dari dalam ruangan kejaksaan menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi orange untuk dititipkan di tahanan Polres Lembata selama 20 hari.
*Tim