ZONALINENEWS-NGADA- Persidangan Kasus Blokade Bandara Turelelo Soa Kabupaten Ngada atas dugaan perintah Bupati Ngada Marianus Sae masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Bajawa Flores-Nusa Tenggara Timur.
Dalam persidang Senin 30 Maret 2015, Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan dua orang saksi, masing-masing pilot Pesawat Merpati 6516 dan seorang saksi ahli dari Kementerian Perhubungan Bidang Penerbangan Pusat Jakarta. Dalam keterangan Pers kepada wartawan 30 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Bajawa, Pilot Pesawat Merpati 6516, Kristian mengungkapkan pada hari kejadian tanggal 21 Desember 2013, sebelum pesawat diterbangkn (take of ) dari Bandara El-Tari Kupang, dirinya selaku Pilot pesawat Merpati 6516 saat itu mengetahui betul ada satu kursi kosong dalam Pesawat Merpati 6516 pada penerbangan pagi hari itu (Bandara El-Tari Kupang ke Banadara Turelelo Bajawa).
Menurut dia satu kursi yang dikosongkan tersebut adalah hasil upaya Merpati sejak tanggal 20 Desember (satu hari sebelum kejadian pemblokiran) untuk jatah seorang penumpang penting penerbangan dari Bandara Eltari Kupang menuju Bajawa Kabupaten Ngada Flores.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pilot Merpati 6516, Kristian menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Desember 2013 pesawat sempat menunda keberangkatan selama sedikitnya 20 menit di Banadara Eltari Kupang, namun penumpang yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang sehingga pilot memutuskan terbang (take of) dari Bandara Eltari Kupang menuju Bandara Turelelo Soa Kabupaten Ngada Flores.
“Saya masih ingat betul penerbangan Merpati yang batal landing di Bajawa Tanggal 21 Desember 2013. Berdasarkan data yang saya ketahui, pihak Merpati telah mengosongkan satu kursi bagi seorang penumpang penting untuk tujuan penerbangan dari Bandara Eltari ke Turelelo Bajawa.
Setelah itu saya ketahui bahwa itu jatah kursi untuk Pa Bupati Ngada sebab kursi itu sudah dibeli sejak satu hari sebelum keberangkatan dan yang membelinya adalah Pa Bupati Ngada. Pesawat sempat menunggu (delay) selama sekitar dua puluh menit namun penumpang karena penumpang yang ditunggu itu tidak datang maka saya putuskan untuk terbang, tetapi setelah detik-detik persiapan untuk turun dari ketinggian atau hanya beberapa menit lagi mau landing di Bandara Turelelo Soa kami mendapat laporan status dari pihak menara control atau menara pengawas bahwa ada penghadangan di landas pacu bandara, sejumlah orang menduduki run way Bandara Turelelo. Karena adanya gangguan serius di landas pacu pesawat, maka saya selaku pilot memutuskan terbang pulang ke Bandara Eltari Kupang,”ungkap Kristian, Pilot Merpati.
Diberitakan sebelumnya Kabandara Soa, Ikhsan dalam keterangan pers nya di Pengadilan Negeri Bajawa kepada wartawan mengungkapkan pada tanggal 20 Desember 2013 usai sholat Jumad sekitar pukul 14.00 wita (siang) Bupati Ngada Marianus Sae menelpon dirinya meminta bantuan mendapatkan satu tiket penerbangan dari Bandara Eltari Kupang tujuan Bandara Turelelo Soa Bajawa Kabupaten Ngada. Atas permintaan itu (permintaan Bupati Ngada) Kepala Bandara Soa menelpon seorang kawannya di Merpati Kupang namun tiket sudah full shit. Atas informasi itu Ikhsan (Kabandara) berusaha meminta pihak Merpati mengupayakan satu jatah kursi untuk Bupati Ngada dan pihak Merpati menjawab akan mengupayakan satu jatah kursi untuk Bupati Ngada.
Selanjutnya menurut Ikhsan, dia kembali menghubungi Bupati Ngada Marianus Sae melalui handpone dan mengatakan bahwa tiket sudah full shet tetapi pihak Merpati sedang mengupayakan satu jatah kursi untuk Bupati Ngada.
Ikhsan menjelaskan tetapi usai mendengar penjelasan dari Kabandara Iksan melalui telepon, kata Ikhsan, Bupati Ngada Marianus Sae menjawab ‘bahwa dirinya sudah mendapatkan tiket penerbangan kedua Trans Nusa sambil mengatakan ‘minta maaf Pa Ikhsan, saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Ngada dan Kajari Bajawa bahwa besok bandara kami blokir, “ungkap Iksan.
Ditambahkan Kristian, penundaan penerbangan sebuah pesawat yang diakibatkan oleh seorang penumpang ataupun penundaan lainnya selalu dikenai biaya denda atau beban biaya tambahan yang seharusnya dibayar oleh penumpang bersangkutan sebagai tanggung jawab tetapi dalam peristiwa ini penundaan penerbangan selama sekitar dua puluh menit tersebut tidak dibayar oleh penumpang yang telah mengakibatkan pesawat Merpati 6516 mengalami penundaan keberangkatan.
Sementara terkait MOU dengan Pemda Ngada, lanjut Pilot Kristian, setahu dia tidak ada MOU atau Kerjasama Khusus antara Merpati dan Pemda Ngada. Kepada Wartawan media ini 30 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Bajawa, Pilot Kristian menjelaskan terkait kontribusi Pesawat Merpati terhadap daerah-daerah yang dilayani Pesawat Merpati nilai kontribusi cukup besar.
Selain pemenuhan kebutuhan transportasi udara, setiap kali landing di sebuah bandara, ataupun parkir di bandara, take of dan beberapa aktifitas penerbangan lainnya, pihak pesawat wajib mengeluarkan biaya atau membayar.
Menurut Pilot Merpati 6516, Pilot Kristian, penerbangan hari itu (21 Desember 2013) termasuk penerbangan dalam arus padat sebab mendekati Hari Raya Natal Umat Katholik dan Kristen serta masa-masa menyongsong Tahun Baru 2014 yang mempunyai tradisi arus kepadatan atau arus penumpang jasa penerbangan menanjak dalam grafik meningkat atau padat.
Jumlah orang yang ada dalam Pesawat Merpati 6516 yang terbang pada hari itu (21 Desember 2013) dari Bandara Kupang tujuan Bajawa, kata Pilot Kristian, adalah 54 Penumpang berbayar (Penumpang asli yang membayar), perincian daftar penerbangan sebagai berikut 54 penumpang dewasa, 1 orang bayi, 2 orang Pegawai Merpati (satu tenaga mekanik dan satunya tenaga administrasi).
Sementara itu jumlah kursi yang tersedia dalam pesawat sebanyak 57 kursi dan kursi yang terisi sebanyak 56 kursi, satu kursi kosong. Pilot Kristian juga memastikan bahwa sejak kejadian itu hingga dirinya dipanggil memberi kesaksian di ruang persidangan Pengadilan Negeri Bajawa 30 Maret 2015, dirinya tidak pernah mendapat komunikasi apapun dari Bupati Ngada Marianus Sae termasuk bentuk-bentuk komunikasi melalui ‘sms (short masage system maupun per telepon).
Pilot Kristian mengaku saat kejadian 21 Desember 2015 dirinya sudah bekerja sebagai Pilot Penerbangan selama 19 Tahun dan baru pertama kali itu dia mengalami insiden pemblokiran bandara. Dia berpesan dan berharap masyarakat memahami aturan main penerbangan atau pelayanan alat transportasi udara agar dapat menghindari ketidaktahuan arti penting pelayanan penerbangan yang terus berkembang dari waktu ke waktu yang sesungguhnya sangat membutuhkan dukungan bersama guna mensuskeskan keselamatan penerbangan serta keselamatan manusia.
Dia juga berkomentar tentang kedudukan Merpati yang adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengabdi bagi Negara Indonesia. “Merpati itu kan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, jadi uang yang ada di Merpati adalah uang negara dan uang negara berarti adalah uang rakyat juga kan. Lalu, penerbangan itu sendiri ada hukumnya atau mempunyai aturan main, jadi sukses atau tidaknya satu misi penerbangan adalah hasil kerja sama semua pihak di negara ini. Yang saya tahu Bapak Bupati sendiri sudah mempunyai satu shit atau kursi oleh Merpati setelah diupayakan sejak tanggal 20 itu karena katanya Pa Bupati membutuhkan betul dan urusan penting. Kalau ditanya buktinya apa, ya buktinya bahwa satu kursi dalam penerbangan Merpati 6516 dari Bandara Eltari ke Bajawa 23 Desember 2013 benar-benar kosong waktu sejak kami take of dari Kupang. Jadi pada dasarnya satu kursi itu disediakan hanya saja kursi itu tidak digunakan,”tutup Pilot Kristian.
Sementara itu menurut Saksi Ahli dari Kementerian Perhubungan Bidang Penerbangan, Mauludin, aksi penghadangan atau pemblokiran bandara seperti peristiwa Bandara Turelelo Soa Kabupaten Ngada 23 Desember 2013, adalah perbuatan melawan Undang-Undang Penerbangan dan mengancam keselamatan penerbangan serta mengancam keselamatan manusia yang ada dalam pesawat.
“Kejadian penghalangan landas pacu bandara merupakan sebuah tindakan yang melawan Undang-Undang Penerbangan serta mengancam keselamatan penerbangan bersama keselamatan penumpang yang ada di dalamnya”, ungkap Saksi Ahli Mauludin.
Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa kepada media ini 30 Maret 2015 menyatakan, sesuai keterangan saksi ahli dan fakta-fakta persidangan lainnya, pihak Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Bajawa sudah bisa mengklasifikasi persoalan diantaranya adalah perbuatan menduduki landasan pacu bandara adalah hal yang dilarang oleh Undang-Undang. Semua pendalaman dan klasifikasi itu, tambah dia, akan disimpulkan pada sidang penuntutan perkara. Sementara terkait kehadiran Bupati Ngada Marianus Sae sebagai saksi dalam persidangan, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Rahardjo Kisnanto, SH, pihaknya siap melayangkan panggilan resmi kepada Bupati Ngada Marianus Sae untuk dihadirkan pada sidang lanjutan tanggal 7 April 2015.
Kajari Bajawa mengungkapkan dari persidangan para saksi maupun saksi ahli yang sudah hadir sebagai saksi perkara pada persidangan Pengadilan Negeri Bajawa.
Dia mengungkapkan bahwa dari fakta dan data persidangan yang digelar, arash kasus memberatkan kesalahan para terdakwa. Selanjutnya terkait satu berkas sisa lainnya atau sebagaimana dijanjikan Ketua Penyidik PPNS Rudi Richardo, tambah dia, hal itu harus ditanyakan ke PPNS dan Korwas Polda NTT karena kaitannya adalah Penyidik PPNS menyerahkan ke Korwas Polda NTT, seterusnya Korwas Polda NTT meneruskan ke Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Bajawa menerima berkas perkara setelah tahab penyerahan tersangka dan barang bukti. Sidang perkara kasus akan kembali digelar pada 7 April 2015 di Pengadilan Negeri Bajawa, diantaranya mendatangkan Bupati Ngada Marianus Sae sebaga saksi persidangan perkara. (*wrn)