Zonalinenews-Kupang,- Alhi waris dari Beti Bako Konay, Peit Konay menegaskan bahwa tanah di danau ina dan pagar panjang serta pingir pantai Oesapa Kota Kupang, NTT berdasarkan putus Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 3171 adalah miliknya ahli waris dari Beti Bako Konay.
“Kami secara hukum adalah ahli waris yang sah dari Beti Bako Konay sedangkan Esau Konay tidak. Hal itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung,” jelas Piet Konay saat menggelar jumpa pers Selasa, 9 Februari 2021 di Kantor LBH Surya NTT didampingi Kuasa Hukum Mutiara Manafe, SH salah satu dari 25 tim kuasa hukum LBH Surya NTT serta juru bicara keluarga Beti Bako Konay, Eli Konay.
Dijelaskan Piet, memang benar pada putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor enam dan nomor sembilan tercantum nama Esau Konay namun pada putusan MA 3171 nama Esau Konay tidak ada sehingga dia (Esau) tidak berhak sama sekali atas tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian kata Piet, berdasarkan putusan pidana nomor 828 tahun 2018 menjelaskan bahwa terdapat 26 bukti dikuatkan Mahkamah Agung adalah sah dari ahli waris Beti Bako Konay.
Dari 25 kuasa hukum, dari LBH Surya NTT Salah satunya dari tim Kuasa Hukum dari Piet Konay dan Eli Konay , Mutiara Manafe, SH dalam jumpa pers tersebut menegaskan terkait status tanah di Danau Ina dan Pagar Panjang yang diklaim Marten Konay sebagai ahli waris tunggal, terkait putusan eksekusi nomor 8 terhadap perkara nomor 8 tahun 1951 yang telah diputus pada tanggal 23 Mei 1951 dan juga putusan kasasi nomor 63 tahun 1955 yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Bertolomeus Konay dan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Kupang tanggal 3 Juni 1994 kepada ketua MA RI terkait dugaan penyimpangan pendataan eksekusi terhadap perkara nomor 8 tahun 1955 pada Pengadilan Negeri Kupang bahwa oleh karena dalam putusan perkara tersebut nomor 8 dan juga putusan kasasi nomo 63 telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap.
Ditambahkannya kepada pihak ahli waris penggugat telah diajukan permohonan eksekusi namum setelah dipelejari oleh Pengadilan Negeri Kupang perkara tersebut tidak dapat dieksekusi karena objek sengketanya tidak jelas, sehingga objek tanah sengketa kembali dalam kekuasan ahli waris tergugat yaitu Bertolomeus Konay.
Ia menjelaskan, perkara nomor 8 dan perkara nomor 63 tidak ada hubungan dengan Esau Konay maupun ahli warisnya karena perkara-perkara tersebut adalah perkara Victoria Anin melawan Bertolomeus Konay, sehingga pernyataan kuasa hukum dari Marten Konay yang menyatakan bahwa Siapapun tidak bisa mengklaim tanah-tanah tersebut Tidak Benar karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanah tersebut telah dikembalikan ke pihak tergugat Bertelomeus Konay serta ahli warisnya.
“Kuasa hukum Marten Konay jelaskan putusan nomor berapa, tahun berapa yang menyatakan bahwa objek tanah tersebut adalah milik dari Esau Konay maupun ahli warisnya tanya Tiara, Karena dalam putusan 78, 70 dan 1505 isi dari putusan tidak menyatakan hak kepemilikan melainkan menyatakan penolakan pembatalan eksekusi yang diajukan Piet Konay,” tegas Mutiara.
Dikatakannya Putusan MA 3171 yang menyatakan bahwa pengugat dan tergugat 1 dan 2 adalah ahli waris dari Beti Bako Konay, sedangkan Esau Konay tidak ada dalam putusan tersebut.
“Bagaimana mungkin ahli waris dari Esau Konay mengklaim tanah yang disengketakan sebagai miliknya sedangkan dalam putusan di MA Esau Konay tidak tercantum,” tutur Mutiara Manafe, SH.
Juru Bicara Beti Bako Konay, Eli Konay dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa almarhum Minggus Konay dalam perkara 828 tidak bisa menunjukkan bukti tentang kepemilikan lahan tersebut di Mahkamah Agung sedangkan Piet Konay mempunyai 26 bukti.
“Berbicara perkara perdata kita bicara silsilah keluarga Beti Bako Konay mempunyai anak tiga, pertama Hendrik, kedua Abraham Konay, Daniel Konay,” ungkap Eli.
Dijelaskan Eli, dari Daniel Konay memperoleh anak laki -laki namanya Nikolas Konay dari Nikolas memperolah 3 anak yaitu Daniel Konay, Yakub Konay dan Elisabeth Konay.
Ditambahkan dari Daniel mempunyai keturunan Bertolomeus Konay yang merupakan ayah kandung dari Piet Konay. Sedangkan dari Hendrik Konay diperoleh anak Geradus, Bertolomeos dan Paulus. Dari Bertolemeus diperloleh anak, Maria Konay dan Yohanis Konay dan Henderina Konay dan lainnya.
“Dari Maria Konay menikah dengan Pelipus Anin melahirkan Victoria Anin dan dari Victoria Anin menikah dua kali yaitu dengan Kolloh dan Samadara. Maria Konay berhubungan dengan Urbanus Nenuk kemudian melahirkan yang namanya Yohanis Konay II dan karena tidak bisa memakai marga Nenuk, Sehingga oleh Yohanis Konay I, Yohanis Konay II diangkat Anak. Dari Yohanis Konay II diperoleh keturunan yaitu Esau Konay dan anak keturunannya,” beber Eli.
Sebelumnya diberitakan, Keluarga Almarhum Esau Konay melalui ahli waris, Marten Konay, Senin (01/02/2021) dikediamannya, didampingi kuasa hukum, menggelar jumpa pers.
Kepada wartawan Marten Konay menyatakan perkara tanah di danau Ina dan pagar panjang telah selesai, hal ini berdasarkan fakta hukum yang mengikat melalui putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) nomor : 3171 yang inkrah pada tahun 18 Juni 1996, dengan obyek tanah pagar panjang, dieksekusi, 08 september 1997 dengan putusan nomor 3171 dengan korelasi perkara nomor 08 tahun 1951.
Menurutnya berdasarkan putusan itu, dimana Piet Konay dan Bertolomeus mengaku sebagai ahli waris, sudah tereksekusi dengan putusan nomor 3171 dengan obyek tanah yang sudah tereksekusi atau sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang, apabila hukum perdata diterapkan dalam hukum pidana, apabila sesorang dieksekusi mati, artinya mati tidak dapat bangun lagi. Perdata pun demikian, dengan putusan perkara nomor: 78/Pdt.G/2018/PN-Kpg tanggal 14 Februari 2019 dan dikuatkan dengan putusan PT Nomor: 70/Pdt/2019 3 Juni tahun 2019, dikuatkan dengan putusan nomor: 1505 K/pdt/2020/17 juni tahun 2020.
Sementara Menurut Mutiara Manafe, SH perlu seksama pelajari putusannya agar tidak keliru dan seakan menggiring masyarakat mengaminkan kesalahan menjadi benar. (*tim)