Zonalinenews – Kupang, Dalam rapat ke dua antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama Dinas Perhubungan Kota Kupang dan pemilik kendaraan pick up di ruang sidang komisi II, Senin 13 Oktober 2014, Jam 10.30 wita. Pada pertemuan bersama sekertaris komosi II Jabir Marola berharap agar Dinas Perhubungan bisa menjelaskan kepada pemilik mobil pick up, terkait kesepakatan bersama antara, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Dinas Perhubungan Kota Kupang, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, PT. Jasa Raharja dan pihak keamanan dari Polda NTT serta Polres Kupang Kota pada 8 Oktober 2014 lalu, agar pemilik kendaraan pick up bisa memahami tujuan dari Pemkot Kupang.

Pertemuan bersama pada komisi II DPRD Kota Kupang di pimpin oleh Ketua Komisi II Melkianus Balle di dampingi oleh Wakil Ketua Komisi II Paulus Manafe dan Sekertaris Komisi II Jabir Marola. Anggota Komisi II Danie Hurek, Aknes Bota Hayon dan anggota Komisi II lainnya. Sementara itu dari Pemkot Kupang di hadiri langsung oleh Kelapa Dinas Perhubungan Kota Kupang Erens Leka dan dari pihak pemilik kendaraan pik up di wakili oleh Petrus Bere.
Dalam pertemuan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Erens Leka mengatakan, pertemuan pada 8 Oktober lalu dalam kesepakatan bersama sebelum 22 Oktober 2014 kendaraan pick up dari Kabupaten Kupang yang beroperasi di Kota Kupang tidak boleh beroprasi lagi. “Mulai 20 Oktober 2014, dinas Perhubungan akan melakukan operasi. Apabila kedapatan ada mobil pik up yang memuat penumpang melebihi dari 6 orang akan di bawa ke dinas perhubungan Kota Kupang dan diserahkan ke Penegak Hukum (Gakum) untuk di tindak lanjuti, “Katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kedepan Dinas Perhubungan akan menetapkan aturan bila kendaraan angkutan Kota, maupun angkutan pedesaan yang melangar ijin trayek akan di denda sesuai dengan aturan Undang – Undang tahun 2002 yang sudah berlaku, serta dikenakan denda sebesar 250 ribu bagi pelanggar trayek.
Ia mengatakan, hasil keputusan rapat bersama belum ada titik temu di karenakan, Pemkot masih melakukan kajian kembali terhadap surat edaran dari Wali Kota Kupang, yang berkaitan dengan waktu jam operasi mobil pick up dari Kabupaten Kupang yang mengangkut penumpang bersama bawaan penumpang ke pasar yang ada di Kota Kupang dari Pukul 9 malam hingga 5 pagi. “Terkait masalah waktu beroprasinya kendaraan pick up dari Kabupaten Kupang ini kita harus mengakaji kembali, karena masih ada faktor lain untuk kepentingan masyarakat yang harus dilihat lagi. (*hayer)