Pick Up Asal Kabupaten Kupang Dilarang Beroperasi di Kota Kupang

- Reporter

Senin, 13 Oktober 2014 - 11:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Komisi II DPRD Kota Kupang

Rapat Komisi II DPRD Kota Kupang

ZonalinenewsKupang, Dalam rapat ke dua antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama Dinas Perhubungan Kota Kupang dan pemilik kendaraan pick up di ruang sidang komisi II, Senin 13 Oktober 2014, Jam 10.30 wita. Pada pertemuan bersama sekertaris komosi II Jabir Marola berharap agar Dinas Perhubungan bisa menjelaskan kepada pemilik mobil pick up, terkait  kesepakatan bersama antara, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Dinas Perhubungan Kota Kupang, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, PT. Jasa Raharja  dan pihak keamanan dari Polda NTT serta Polres Kupang Kota  pada 8 Oktober 2014 lalu, agar pemilik kendaraan pick up bisa memahami tujuan dari Pemkot Kupang.

Rapat Komisi II DPRD Kota Kupang
Rapat Komisi II DPRD Kota Kupang

Pertemuan bersama pada komisi II DPRD Kota Kupang di pimpin oleh Ketua Komisi II Melkianus Balle di dampingi oleh Wakil Ketua Komisi II Paulus Manafe dan Sekertaris Komisi II Jabir Marola. Anggota Komisi II Danie Hurek, Aknes Bota Hayon dan anggota Komisi II lainnya. Sementara itu dari Pemkot Kupang di hadiri langsung oleh Kelapa Dinas Perhubungan Kota Kupang Erens Leka dan dari pihak pemilik kendaraan pik up di wakili oleh Petrus Bere.

Dalam pertemuan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Erens Leka mengatakan, pertemuan pada 8 Oktober lalu dalam kesepakatan bersama sebelum 22 Oktober 2014 kendaraan pick up dari Kabupaten Kupang yang beroperasi di Kota Kupang tidak boleh beroprasi lagi. “Mulai 20 Oktober 2014, dinas Perhubungan akan melakukan operasi. Apabila kedapatan ada mobil pik up yang memuat penumpang melebihi dari 6 orang akan di bawa ke dinas perhubungan Kota Kupang dan diserahkan ke Penegak Hukum (Gakum) untuk di tindak lanjuti, “Katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kedepan Dinas Perhubungan akan menetapkan aturan bila kendaraan angkutan Kota, maupun  angkutan pedesaan yang melangar ijin trayek akan di denda sesuai dengan aturan Undang – Undang tahun 2002 yang sudah berlaku, serta dikenakan denda sebesar 250 ribu bagi pelanggar trayek.

Ia mengatakan, hasil keputusan rapat bersama belum ada titik temu di karenakan, Pemkot masih melakukan kajian kembali terhadap surat edaran dari Wali Kota Kupang, yang berkaitan dengan waktu jam operasi mobil pick up dari Kabupaten Kupang yang mengangkut penumpang bersama bawaan penumpang ke pasar yang ada di Kota Kupang dari Pukul  9 malam hingga 5 pagi. “Terkait masalah waktu beroprasinya kendaraan pick up dari Kabupaten Kupang ini kita harus mengakaji kembali, karena masih ada faktor lain untuk kepentingan masyarakat yang harus dilihat lagi. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Absalon Sine Jadi Tersangka Tipibank
KAI Daop 1 Jakarta Adakan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Jakarta Kota
Program Bangga Kencana Bukan Pemerintah Membatasi Hak Warga Untuk Memiliki Anak
Dukung UMKM Kaum Muda di Kota Kupang, Standard Chartered dan Plan Indonesia Gelar Business Meet Up Event
Pengembangan Jaringan Indosat di NTT Mengalami Peningkatan 3,7 Kali Lipat
Sebanyak 200 Warga Kurang Mampu di Kabupaten Flotim Dapat Bantuan Listrik Gratis Dari PLN NTT
KAI Commuter Terus Lakukan Inovasi Sistem Keamanan Bagi Penumpang
Melianus Atakay SST, MT Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 07:50

DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Lakukan Reformasi Fiskal

Rabu, 30 April 2025 - 07:35

Jumlah Penduduk Kota Kupang Tahun 2024 Menurun Drastis, Fraksi PAN Desak Pemkot Lakukan Kajian

Selasa, 29 April 2025 - 19:09

Josef Nai Soi Akui Erwin Gah Sebagai Ketua PMI Kota Kupang

Selasa, 29 April 2025 - 16:56

Ketua PMI Kota Kupang Erwin Gah Nilai Wakil Wali Kota Serena Francis Tak Paham Aturan Organisasi

Selasa, 29 April 2025 - 15:25

dr. Bill Brenton Mandala Resmi Dilantik Jadi Ketua PMI Kota Kupang, Serena : Kepemimpinan Erwin Gah Tidak Diakui

Jumat, 25 April 2025 - 23:20

Adrian Masang Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang

Jumat, 25 April 2025 - 18:28

Didampingi Gubernur NTT, Menteri Fadli Zon Buka Seminar Nasional Forum Pemuda NTT, Ayo Bangun NTT

Jumat, 25 April 2025 - 07:33

Tiba di Bandara El Tari Kupang, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Disambut Dengan Tarian Hedong

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi