ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Penasehat hukum terdakwa Hengki Ndapamerang, Yanto Ekon mengungkap kan, tidak ada unsur pemaksaan, tekanan maupun pemerasan terhadap REI NTT untuk memberikan uang senilai Rp 15 juta itu.
“Sangat jelas, terdakwa tidak pernah menekan atau memaksa REI NTT untuk memberikan uang itu,” Kata Yanto dalam lanjutan sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa Hengki Ndapamerang di Pengadilan Tipikor, Selasa 30 Agustus 2022.
Terdakwa, sebut Yanto, hanya menjelaskan kepada REI NTT, perihal apalikasi PGB itu, yang tidak bisa dibuka. Untuk itu, harus terlebih dahulu berkonsultasi ke Kemendagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut terdakwa, ia telah dua kali melakukan konsultasi ke Kemendagri soal PGB itu, menggunakan uang pribadi, dan tidak mempunyai biaya untuk berangkat lagi ke Kemendagri.
“Maka Inisiatif dari Pa Manotana dan REI untuk memberikan bantuan transportasi dan akomodasi. Mereka (Manotana dan REI), sangat membutuhkan itu, mengingat Bank meminta persyaratan PGB itu untuk pencairan uang penjualan rumah,” katanya.
“Jadi sekali lagi, inisiatif pemberian uang itu datang dari Manotana dan REI, bukan dari terdakwa. Ia tidak pernah memaksa,” tambahnya.
Selain itu, sebut Yanto, fakta bahwa aplikasi PGB itu memang tidak bisa diakses sejak Agustus 2021, karena di Kota Kupang, belum merevisi Perda tentang tata ruang.
“Sehingga menurut kami, tidak ada pemerasan dari terdakwa terhadap REI,” katanya.(*hayer)