Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola tempat atau fasilitas umum.
Sementara dalam pasal 4 di atur juga bahwa para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menerapkan 4M, pelaku usaha juga wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktifitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sebagai tindak lanjut dari Perwali tersebut, Wali Kota Kupang juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang.
Surat edaran ini ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Kupang.
Dalam surat tersebut, para lurah dan camat di minta intensif melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer. Kedua, melaksanakan penegakkan Prokes sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman
Meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing. Menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk.
Melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50 persen kapasitas tampung ruangan.
Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan melakukan pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri di wilayahnya masing-masing, menginisiasi, mengkoordinir dan memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan bersama masyarakat sekitar secara swadaya serta mengkondisikan masyarakat agar tetap kondusif terkait keberadaan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.(*hayer)