Adapun sanksi perorangan berupa sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda admistratif maksimal Rp. 100 ribu.
Sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp100ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp500 ribu hingga Rp 10 juta.
Perwali Nomor 90 Tahun 2020 memuat 11 pasal yang mengatur beberapa subjek diantaranya mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Bagi perorangan, wajib menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Subjek pelaku usaha, wajib menerapkan 4M untuk karyawan dan para pengunjung.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya