ZONALINENEWS.COM-KUPANG, Dinilai tak patuhi protokol kesehatan Covid – 19 hingga terjadi lonjakan angka kasus positif Covid – 19 dan angka kematian bagi pasein positif Covid – 19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak tanggung – tanggung mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota bagi warga Kota Kupang yang melanggar protokol kesehatan Covid – 19.
Sanksi tegas yang tertuang dalam Perwali Nomor 90 Tahun 2020 bagi warga yang melanggar Perwali tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) berupa denda admistratif senilai Rp. 500 ribu hingga 10 juta.
Selain itu dalam Perwali juga mengatur tentang sanksi tegas bagi perorangan, pelaku usaha bahkan pengelololah fasilitas publik yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya