Zonalinenews – Kupang . The Association of Savu Student (PERMASA) asked law enforcer to investigate the allegations of corruption on construction projects in Savu Raijua Regency.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marten Gah in his speech in the House of Representatives (DPRD ) of NTT , Tuesday, November 26, 2013 , asked to conduct a thorough investigation toward the findings of Auditing Department (BPK) of NTT for 10 billion rupiahs in the Savu Raijua.
Marten said, 23 billion rupiahs for the development in Savu had allegedly misappropriated by local government. Beside that, Regent of Savu, Marthen Dira Tome is also suspected of carrying out the practice of Corruption, Collusion and Nepotism (KKN) in which these actions have tarnished the democratic principles espoused by NTT Government.
He explained that , in accordance with the LHP of BPK in 2012, dated September 7, 2013, there were 29 items or physical work packages that were not done in accordance with or not done until the end of the contract , with the loss value of Rp 10.171.914.866. (*Tim)
Indonesian Version
Aparat Penegak Hukum diminta PERMASA Usut Temuan BPK NTT
Zonalinenews-Kupang. Perhimpunan Mahasiswa Asal Sabu (PERMASA) meminta kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan di Kabupaten Sabu Raijua. Marten Gah dalam orasinya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Selasa 26 November 2013, meminta aparat agar segera mengusut tuntas temuan BPK NTT 2013 senilai 10 miliar Rupiah di Kabupaten Sabu Raijua.
Marten mengatakan, uang senilai 23 miliar rupiah untuk pembangunan di Kabupaten Sabu Raijua diduga telah diselewengkan oleh Pemerintah Daerah setempat sehingga pembangunanpun jadi terhambat. Disamping itu, Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome juga diduga tengah melakukan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mana tindakannya ini telah mencoreng asas demokrasi yang dianut oleh Pemda NTT.
Dalam dugaan itu, lanjutnya, Negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat rezim-rezim yang berkuasa di Kabupaten Sabu Raijua. Dijelaskannya, sesuai dengan LHP BPK tahun 2012, tertanggal 07 September 2013, terdapat 29 item atau paket pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan sesuai dengan atau tidak dikerjakan hingga akhir masa kontrak, dengan besarnya nilai kerugian Rp 10.171.914.866(*Tim)