Zonalinenews-Ba’a, Realisasi Anggaran pada SKPD Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Rote Ndao tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 60.000 000,- harus disetor kembali ke Kas daerah karena pemanfaatan anggaran tersebut dinilai tidak memenuhi syarat regulasi yang menjadi rujukan dalam APBD.Penegasan ini mencuat diruang sidang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Rote Ndao Jumat 09 September 2015.
Dalam sidang Gabungan Komisi yang membahas perhitungan anggaran belanja Dispendukcapil tahun anggaran 2014 sehubungan dengan Perda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2014 ditemukan pemanfaatan anggaran yang tidak diperkuat dengan regulasi.
Dan nomenklatur anggaran yang khususnya diperdebatkan terkait dengan alokasi belanja untuk PNS yang melakukan kegiatan pencatatan sipil bagi pasangan pernikahan pada tiga wilayah kecamatan Pantauan Zonaline News Diruang Sidang masalah berawal dari temuan yang diangkat oleh Wakil ketua DPRD Cornelis Feoh,SH yang menemukan adanya pungutan liar oleh petugas pencatatan Sipil sebesar Rp. 250.000 perpasangan nikah di kecamatan Rote Selatan, Rote Timur dan Kecamatan Lobalain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinamika beda pendapat ini menimbulkan beda ulang APBD Dinas Pendukcapil dan dalam penjelasan pemerintah beralasan pengeluaran tersebut teralokasi untuk belanja alat kantor,transportasi dan akomodasi
Penjelasan Pemerintah melalui Wakil Bupati Rote Ndao Jonas C.Lun, S.Pd mengatakan dana tersebut merupakan biaya transport petugas sementara Asisten III Setda Kabupaten Rote Ndao Jonas M. Selly, MM menjelaskan dari meja pimpinan kalau dana tersebut terbaca pada DPA Dispenduk Capil sedangkan petugas pelaksananya ada pada Kecamatan.
Kata Jonas, dana bernilai Rp 75.000 diperuntukan bagi petugas golongan II pada kecamatan setiap melakukan kegiatan pencatatan sipil bagi pasangan pernikahan dalam bentuk belanja perjalanan Dinas.
Perbedaan penjelasan pemerintah melalui Dispenduk Capil dan Wakil Bupati mengakui sebagai belanja transportasi dan akomodasi sedangkan Asisten III mengakui dana tersebut bersumber dari biaya perjalan dinas sehingga Sidang gabungan Komisi mendesak untuk pemanfaatan dana untuk kegiatan ini selama tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 60.000 000 harus disetor kembali ke Kas daerah.
Selain itu, Ketua Komisi B Yosia A. Lau,SE dan Wakil Ketua DPRD Cornelis Feoh,SH menegaskan agar pihak petugas yang melakukan pungutan liar agar segera ditindak karena segala biaya yang diperuntukan pada kegiatan pencatatan sipil telah dibebaskan oleh pemerintah
Hal ini menurut Sidang Gabungan Komisi melalui Anggota Yosia .Lau,SH menilai penjelasan pemerintah tidak beralasan karena petugas pencatatan sipil adalah bergolongan III sampai IV
Apakah alokasi pemanfaatan tersebut dari pos perjalanan Dinas atau dari pos transportasi namun nilainya tidak sesuai standarisasi dan tidak dilandasi oleh rujukan regulasi dari Bupati Rote Ndao terkait dengan standarisasi harga.
Pihaknya menilai alokasi dana tersebut merupakan kebijakan dan yang membuat kebijakan nilai standarisasi adalah Dinas sendiri dan membuat aturan sendiri untuk itu harus dikembalikan ke Kas daerah
“SKPD jangan membuat aturan diluar aturan Bupati” terhadap hal ini saya tidak bertanggungjawab soal pertanggungjawaban APBD walaupun nilainya kecil” Ujar Lau.[button_link size=”medium” src=”URL_HERE”]TEXT_HERE[/button_link]
Jika tidak dikemablikan maka pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Pertanggung jawaban APBD kab Rote Ndao TA 2014 mana kala dikemudian hari berdampak hukum. Tandas Lau. (Arkhimes/Riyan)