ZONALINENEWS.COM,
KUPANG – Aturan kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dinilai persulit Calon Legislatif (Caleg). Pasalnya, Caleg harus menyampaikan surat pemberitahuan ke kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU mesti hanya menghadirkan tiga atau empat orang. Hal ini diungkapkan Caleg NasDem Dapil
Kota Raja – Kota Lama, Jabir Marola kepada
wartawan di
Kota Kupang, Senin 4 Desember 2023.
Menurutnya, penetapan syarat maksimal melalui aturan itu sangat mempersulit Caleg di tengah keterbatasan waktu kampanye dan berharap aturan itu dilonggarkan.
“Aturan itu mesti menerapkan syarat minimal, sebagaimana di pemilu tahun 2019 kemarin. Aturan itu tidak efektif diterapkan, karena akan mempersulit caleg dalam tahapan kampanye ini,”
“Seharusnya pakai syarat minimal, jangan maksimal. Semisal mengumpulkan massa di atas 20 orang, barulah menyampaikan surat pemberitahuan ke kepolisian, Bawaslu dan KPU,” kata
Ketua Fraksi NasDem
DPRD Kota Kupang ini.
Untuk itu, Jabir berharap agar aturan itu bisa dilonggarkan dengan memasukan syarat khusus batas minimal itu.
“Apalagi kampenye kita kan hanya dua bulan lebih saja, sehingga penyelenggaraan pemilu bisa mempertimbangkan hal ini kembali,” kata
Anggota DPRD dua periode ini.
Sangsi berat juga menanti para celeg apabila mengabaikan aturan kampanye itu.
Sanksi pembubaran bahkan pidana bisa diambil penyelenggara pemilu apabila para celeg melanggar aturan PKPU nomor 15 Tahun 2023 itu.
Komisioner KPU, Ismael Manoe membenarkan ketentuan PKPU nomor 15 Tahun 2023 itu, dimana untuk pertemuan terbatas atau tatap muka, parpol atau caleg wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.
“Tapi ketentuan terkait jumlah peserta, PKPU tidak mengatur jumlah minimal peserta, tapi hanya jumlah maksimal, yakni untuk Kabupaten kota, paling banyak 1.000,” katanya. (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman