PAPERNAS Desak RUU Pilkada Segera Di sahkan

- Reporter

Jumat, 5 September 2014 - 07:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris PEPERNAS, Ahmad Fauzi Syahputra

Sekertaris PEPERNAS, Ahmad Fauzi Syahputra

Zonalinenews-Jakarta,-Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kemendagari, RUU Pilkada akan diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan undang-undang baru.

Sekertaris PEPERNAS, Ahmad Fauzi Syahputra
Sekertaris PEPERNAS, Ahmad Fauzi Syahputra

Sementara Naskah akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan: pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis; ketiga,  memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur dan bupati/walikota.

RUU Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru yang berbeda secara signfikan dari ketentuan UU No. 32/2004: pertama, pilkada hanya memilih Gubernur dan Bupati/Walikota, Sementara Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Wakil Walikota ditunjuk dari lingkungan PNS; kedua, Gubernur dipilih tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, meliankan oleh DPRD provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagi unsur masyarakat Indonesia mendesak agar segera disahkannya RUU Pilkada tersebut, mendapat perhaatian  dari Pemuda Pertahanan Nasional (PAPERNAS) yang disampaikan oleh Sekertaris PAPERNAS, Ahmad Fauzi Syahputra  di Jakarta Jumat  5 September 2014 menjelaskan, DPR harus segera mensahkan RUU Pilkada mengingat Mei 2015 banyak daerah yang akan melaksanakan Pimilihan Kepala Daerah. “Apalagi RUU ini sudah dibahas selama 2 tahun, seharusnya sudah selesai,” tegas Ahmad.

Menurutnya,  Masa Jabatan DPR akan segera berakhir, jangan masalah perbedaan pendapat di Fraksi sebagai  kendala utama RUU tidak disahkan. “Saya yakin RUU ini bisa disahkan sebelum masa jabatan DPR, karena itu merupakan prestasi ,”kata Ahmad.(*humaira)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua dan Sekretaris DPW PAN NTT Diterima Presiden Jokowi di Istana Negara
Jane Natalia Suryanto: Menang Tidak Menang Terus Melayani Masyarakat
Zulfikli Hasan: Prabowo Gibran Tidak Ada Lawan dan Akan Menang Mutlak
Perhimpunan Rakyat Progresif Ajak Kaum Milenial Untuk Berpolitik Cerdas
PAN Sabu Raijua Target Raih Satu Fraksi
Daftar Bacaleg Partai Nasdem Ingin Rebut Kursi Ketua DPRD NTT
Marthen Dira Tome Dinilai Layak Pimpin Provinsi NTT
Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019, AHY Minta Jangan Terulang Lagi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:29

865 Personil Gabungan Dikerahkan Untuk Pengamanan Konser NTC dan Kyuhyun di GBK

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:29

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tauran di Johar Baru

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:17

Antisipasi Tauran dan Balap Liar, Polisi Lakuka Patroli Gabungan 3 Pilar di Wilayah Jakpus

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:39

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 49,8 Kg Sabu

Sabtu, 6 April 2024 - 08:35

Ketum DPP PWMOI Tunjuk Andre Lado Bentuk PWMOI Provinsi NTT

Selasa, 12 Desember 2023 - 15:28

Polisi Terjunkan Ribuan Aparat Untuk Pengamanan Debat Perdana Capres – Wacapres di KPU

Selasa, 7 November 2023 - 23:21

Kemenkumham Raih Penghargaan ITKP Terbaik I 

Berita Terbaru

Polsek Johar Baru Amankan Remaja Terilabat Tauran di Johar Baru

Headline

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tauran di Johar Baru

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:29

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi