Zonalinenews-Jakarta,-Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kemendagari, RUU Pilkada akan diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan undang-undang baru.
Sementara Naskah akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan: pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis; ketiga, memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur dan bupati/walikota.
RUU Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru yang berbeda secara signfikan dari ketentuan UU No. 32/2004: pertama, pilkada hanya memilih Gubernur dan Bupati/Walikota, Sementara Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Wakil Walikota ditunjuk dari lingkungan PNS; kedua, Gubernur dipilih tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, meliankan oleh DPRD provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagi unsur masyarakat Indonesia mendesak agar segera disahkannya RUU Pilkada tersebut, mendapat perhaatian dari Pemuda Pertahanan Nasional (PAPERNAS) yang disampaikan oleh Sekertaris PAPERNAS, Ahmad Fauzi Syahputra di Jakarta Jumat 5 September 2014 menjelaskan, DPR harus segera mensahkan RUU Pilkada mengingat Mei 2015 banyak daerah yang akan melaksanakan Pimilihan Kepala Daerah. “Apalagi RUU ini sudah dibahas selama 2 tahun, seharusnya sudah selesai,” tegas Ahmad.
Menurutnya, Masa Jabatan DPR akan segera berakhir, jangan masalah perbedaan pendapat di Fraksi sebagai kendala utama RUU tidak disahkan. “Saya yakin RUU ini bisa disahkan sebelum masa jabatan DPR, karena itu merupakan prestasi ,”kata Ahmad.(*humaira)