PAPERNAS Desak RUU Pilkada Segera Di sahkan

- Reporter

Jumat, 5 September 2014 - 07:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris PEPERNAS, Ahmad Fauzi Syahputra

Sekertaris PEPERNAS, Ahmad Fauzi Syahputra

Zonalinenews-Jakarta,-Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kemendagari, RUU Pilkada akan diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan undang-undang baru.

Sekertaris PEPERNAS, Ahmad Fauzi Syahputra
Sekertaris PEPERNAS, Ahmad Fauzi Syahputra

Sementara Naskah akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan: pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis; ketiga,  memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur dan bupati/walikota.

RUU Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru yang berbeda secara signfikan dari ketentuan UU No. 32/2004: pertama, pilkada hanya memilih Gubernur dan Bupati/Walikota, Sementara Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Wakil Walikota ditunjuk dari lingkungan PNS; kedua, Gubernur dipilih tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, meliankan oleh DPRD provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagi unsur masyarakat Indonesia mendesak agar segera disahkannya RUU Pilkada tersebut, mendapat perhaatian  dari Pemuda Pertahanan Nasional (PAPERNAS) yang disampaikan oleh Sekertaris PAPERNAS, Ahmad Fauzi Syahputra  di Jakarta Jumat  5 September 2014 menjelaskan, DPR harus segera mensahkan RUU Pilkada mengingat Mei 2015 banyak daerah yang akan melaksanakan Pimilihan Kepala Daerah. “Apalagi RUU ini sudah dibahas selama 2 tahun, seharusnya sudah selesai,” tegas Ahmad.

Menurutnya,  Masa Jabatan DPR akan segera berakhir, jangan masalah perbedaan pendapat di Fraksi sebagai  kendala utama RUU tidak disahkan. “Saya yakin RUU ini bisa disahkan sebelum masa jabatan DPR, karena itu merupakan prestasi ,”kata Ahmad.(*humaira)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PAN Sabu Raijua Target Raih Satu Fraksi
Daftar Bacaleg Partai Nasdem Ingin Rebut Kursi Ketua DPRD NTT
Marthen Dira Tome Dinilai Layak Pimpin Provinsi NTT
Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019, AHY Minta Jangan Terulang Lagi
Penuhi Panggilan Jaksa, Sekda Flotim Langsung Ditahan
Julie Laiskodat, Wakil Rakyat yang Berpihak Kepada Peternak dan Petani di Manggarai
Bupati Nabit Buka Turnamen Sepak Bola dan Bola Voli Antar Desa di Satar Mese Barat
Peduli Nasib Para Petani di Manggarai, Ini yang Dilakukan Julie Laiskodat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 20:59

Awang Notoprawiro adalah Sosok yang Konsisten, Tulus, Jujur dan Tegas

Kamis, 28 September 2023 - 20:43

Tragedi Berdarah di Depan Unkris Kupang, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru

Kamis, 28 September 2023 - 18:27

HUTAN DIRUSAK MENGAPA KEHUTANAN ” DIAM ” SAJA.

Senin, 25 September 2023 - 19:31

Surat Terbuka Tokoh Muda Atas Pengrusakan Hutan Lindung di Kecamatan Liae

Sabtu, 23 September 2023 - 19:31

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang

Jumat, 22 September 2023 - 10:08

Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT

Rabu, 20 September 2023 - 20:27

Diduga Terjadi Mark – Up Kenaikan Tunjangan Tranportasi dan Sewa Rumah Dinas Bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Berita Terbaru

Ketua PAN NTT Awang Notoprawiro

Nusa Tenggara Timur

Awang Notoprawiro adalah Sosok yang Konsisten, Tulus, Jujur dan Tegas

Kamis, 28 Sep 2023 - 20:59

Nusa Tenggara Timur

HUTAN DIRUSAK MENGAPA KEHUTANAN ” DIAM ” SAJA.

Kamis, 28 Sep 2023 - 18:27