Zonalinenews.Com, Lewoleba,- Penyidik Polres Lembata diduga salah melakukan penyitaan barang bukti berupa Sampan atas Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadapa (alm) Kanis Tupen di desa Warodir. Hal ini disampaikan oleh Wilhelmus Waleng, Senin 7 Desember 2020 kepada Zonalinenews.
Menurut Wilhelmus setelah Penyidik Polres Lembata menetapkan tiga (3) orang tersangka beberapa waktu lalu, kali ini Penyidik Polres Lembata melakukan penyitaan atas sampan yang digunakan untuk memuat jenasah dari laut oleh Emanuel Ihing Cs.
“Setelah disita dan diangkut ke Mapolres Lembata, ternyata sampan tersebut salah sasaran saat di sita. Penyidik ambil sampan saya yang sudah hampir se tahun tidak bisa beroperasi karena memang sampan itu bocor dan rusak parah. Bahkan sampan itusebelum almahrum meninggal sudah tidak digunakan karena bocor dan rusak parah,”kata pemilik sampan Wilhelmus Waleng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan pemilik sampan Wilhelmus Waleng, karena Penyidik mengambil sampan miliknya maka dirinya tidak pernah ada kaitannya dengan peristiwa meninggalnya bapak (alm) Kanis Tupen maka dirinya keberatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya