Media Group : Zonalinenews, Erende Post- Kefamenanu ,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu didesak menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Desakan ini disampaikan kelompok masyarakat yang bergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi (GARDA) Kabupaten TTU yang mendatangi kantor Kejari Kefamenanu, Kamis 14 November 2014 Pukul 12.00 wita.
Pantauan wartawan, saat tiba di Kantor Kejari Kefamenanu, Garda menyerahkan ayam jantan merah ke Kajari Kefamenanu, Kahono, SH didampingi Kasi Intel, Alma Wiranta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Garda TTU, Wellem Neno Oki mengatakan, kado ayam jantan merah merupakan lambang keberanian untuk aparat penegak hukum di Kejari Kefamenanu untuk memberantas perkara korupsi di TTU.
“Kado ayam jantan merah ini kado terindah, sebagai lambang keberanian semoga bisa menuntaskan semua kasus korupsi yang terjadi di TTU,”tandas Wellem.
Kepada Kejari Kefamenanu ia mendesak supaya segera menuntaskan sejumlah kasus yang terjadi di wilayah itu, salah satunya surat panggilan kepada Bupati TTU, Raymundus Fernandes, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana DAK sebesar 47,5 Miliar.
Selain itu, Garda juga meminta Kejari Kefamenanu menuntaskan sejumlah kasus korupsi seperti penyidikan korupsi rintisan jalan perbatasan Inbate – Buk Napan, penyelidikan korupsi Dana Pilkada TTU tahun 2010 dan dugaan suap yang melibatkan Bagian Keuangan Setda TTU dan komisi B DPRD TTU, yang terjadi Kamis 6 November 2014 lalu dalam Sidang Pembahasan Perubahan APBD TTU tahun 2014.
Sebelumnya, Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu dan menghadiahi seekor ayam jantan berwarna merah.
Hadiah ayam jantan itu sebagai simbol dukungan dan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Kefamenanu yang telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes sebagai saksi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp 47,5 miliar.
Ketua Garda TTU, Paulus Modok kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Kefamenanu, Kamis (13/11) mengatakan, pihaknya sangat mendukung Kejaksaan untuk segera membongkar kasus korupsi, terutama DAK bidang pendidikan. Dana dicairkan tanpa keputusan dari DPRD, melainkan melalui peraturan bupati.
“Ayam jantan ini sebagai simbol keberanian untuk lawan segala kebobrokan di TTU. Karena itu, Garda serahkan ayam jantan merah kepada kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk mendukung agar kejaksaan berani membongkar kasus korupsi yang merebak di semua instansi, serta berani membongkar aktor utama korupsi di TTU,” tegas Paulus.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Garda TTU, Wilem Oki. Wilem menilai, penyerahan ayam jantan adalah sebagai titipan keberanian rakyat kepada kejaksaan untuk tidak gentar menuntaskan kasus korupsi di TTU.
“Berkaitan degan mangkirnya bupati (Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes) untuk menghadiri panggilan Kejaksaan sebagai saksi, menurut kami itu bukti bahwa bupati tidak kooperatif dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mencerminkan keteladan sebagai warga negara yang baik. Ini semakin melegitimasi anggapan terhadap potensi keterlibatan bupati dalam kasus korupsi dana DAK TTU makin besar,” kata Wilem.
Karena itu, Wilem meminta Kejari Kefamenanu agar segera menahan para tersangka kasus korupsi DAK, yakni kepala Dinas pendidikan Pemuda Olahraga (PPO) Vinsensius Saba dan sejumlah pejabat di Dinas PPO lainnya agar bisa terungkap aktor utamanya.
Terkait dengan tuntuan itu, Kepala Kejari Kefamenanu Kahono melalui Kepala Seksi Intelijen Alma Wiranta mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dukungan dari Garda. Pihaknya akan bekerja profesional dalam menangani semua perkara yang ada di TTU, termasuk kasus korupsi.
“Kami akan tetap independen dan berupaya agar bekerja lebih profesional. Artinya bahwa kami akan mencari bukti-bukti yang kuat dan mantap, baru bisa kita ajukan ke pengadilan. Permintaan dari Garda untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi sementara ini sesuai dengan instruksi kepala kejaksaan, masih akan ditelaah dulu,” jelas Alma.
Terkait pemanggilan kepada Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes sebagai saksi dalam kasus korupsi DAK bidang pendidikan, Alma mengaku pihaknya baru satu kali mengirim surat pemanggilan yakni pada Senin 3 November 2014.
”Setelah kita kirim surat pemanggilan, kemudian datanglah surat dari bupati yang diantar langsung oleh ajudan bupati. Isinya, bupati tidak bisa menghadiri pemanggilan itu sampai tanggal 18 November 2014 karena sementara (sedang) mengikuti revisi perubahan APBD 2014. Nanti selesai tanggal 18 itu baru akan kita panggil lagi,” kata Alma.(*jon)