Zonalinenews- Oelamasi, penyerapan belanja Modal Kabupaten Kupang untuk 2 tahun berturut-turut sangat rendah jauh dari ketentuan permendagri Nomor 27 tahun 2013 tentang penggunaan anggaran modal belanja Daerah.
Untuk Belanja Modal tahun 2014, Anggaran yang dialokasikan dari APBD Tahun 2014, 960 M. Anggaran yang digunakan untuk belanja modal hanya 190 M, dengan prosentase 20,19 persen.
Sisanya, 770 Milyar tidak digunakan atau sekitar 71, 81 persen modal yang mubasir kembali kas daerah. Sementara itu, untuk tahun 2015, belanja modal lebih dari 1 Triliun. Dan penggunaan belanja modal turun dari 20 persen, yaitu hanya mencapai 19,51 persen dari total anggaran belanja modal sebesar 1 triliun lebih tersebut. Anggaran yang digunakan hanya capai 19,51 persen yang dibulatkan ke nominal hanya berkisar Rp. 188 Miliar. Berarti sekitar, 80, 49 persen anggaran modal yang tidak digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian disampaikan Pimpinan BPKP Perwakilan NTT, Kisyadi, selasa, 24 November 2015 dalam semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, di aula Kantor Bupati Kupang di Oelamasi.
Dikatakan, dalam permendagri tersebut diatur sekurang-kurangnya pemerintah daerah menggunakan belanja modal sebesar 30 persen anggaran untuk belanja modal dalam APBD. Tapi, ketentuan dalam permen tersebut untuk Kabupaten Kupang lebih kurang dari ketentuan permendagri. Hal ini, akan berdampak pada masyarakat. Masyarakat akan menjadi korban dalam penggunaan Belanja Modal.
Selain itu, Kata Kisyadi, di Kabupaten Kupang ada program dan kegiatan yang tidak singkron. Maksudnya, ada program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA PPAS tapi tidak tercantum dalam APBD. Hal ini terbukti di tahun 2014, ada 16 kegiatan di 9 SKPD, programnya ada di KUA PPAS tapi tidak ada dalam APBD. Dari 16 kegiatan tersebut nilainya mencapai Rp. 73 juta. Sementara untuk tahun 2015, ada 12 jenis kegiatan yang berada di 9 SKPD nilainya Rp. 3,7 M.
” Ada kegiatan SKPD yang tercatat dalam KUA PPAS tapi tidak tercatat dalam APBD sehingga Anggaran yang diusulkan maupun pelaporannya tidak singkron,” kata Kisyadi.
Sementara untuk program yang tercatat dalam APBD tapi tidak tercatat dalam KUA PPAS, tahun 2014 ada 14 kegiatan di 10 SKPD nilainya mencapai Rp. 667 juta. Dan, tahun 2015, ada 10 kegiatan di 7 SKPD nilainya Rp. 2,1 M.
Beberapa fraksi DPRD Kabupaten Kupang dalam pandangan umum fraksi juga mempertanyakan selisih anggaran belanja modal yang tidak sinkron dengan APBD kabupaten Kupang tahun 2015.
Fraksi Gerindra dalam pandangan umum mempertanyahkan ketidakkonsistenan pemerintah didalam penyajian data dan belanja daerah. Ketidak konsistenan tersebut ditandai dengan adanyaperbedaan dalam KUA PPAS yang baru diajukan tidak sesuai dengan KUA PPAS yang telah ditandatangani pimpinan DPRD Kabupaten Kupang. Perubahan tersebut terjadi defisit anggaran induk.
Untuk itu, fraksi gerindra meminta anggaran yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan SKPD yang digunakan.
Sementara fraksi golkar dalam pemandangan umumnya meminta penjelasan pemerintah Kabupaten Kupang atas terjadinya perbedaan yang telah disepakati pimpinan DPRD Kabupaten Kupang serta adanya defisit anggaran dalam KUA PPAS yang diajukan. Kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Bupati Kupang yang telah disepakati dan ditandatangani nilainya Rp. 167.877.889.952,- ternyata berkurang di RAPBD menjadi 119.520.494.952,-. Total kekurangan menjadi Rp. 48.357.395.000,-.Sementara untuk belanja tidak langsung, tertuang dalam KUA PPAS yang telah disepakati bersama pimpinan DPRD dengab nilai Rp. 649.761.999.583.dalam RAPBD 2016 tercatat Rp.742.188.446.046,- atau mengalami penambahan Rp. 92.426.446.463,-.
Fraksi Golkar juga meminta agar RAPBD 2016 menggunakan sistem berimbang. Defisit 49 M sebaiknya dihilangkan dalam APBD tahun 2016 dan dimasukkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kupang tahun 2016.(*paul)