ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada, Rabu 5 Juni 2024.
Diperiksa sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 17.51 WITA, Ketua DPD II Partai Gorkar Kota Kupang itu hanya diperikasa sebagai saksi oleh tim Penyidik Kejati NTT untuk melengkapi berkas salah satu tersangka atas nama Erwin Piga dalam kasus pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini 5 Juni 2024 sejak pukul 09.00 WITA Jonas Salean di periksa sebagai saksi oleh Kejati NTT,” kata Raka Putra kepada wartawan di Kejari NTT, Rabu 5 Juni 2024.
Menurutnya, Jonas Salean diperiksa sebagai saksi untuk teraangka Erwin Piga.
“Beliau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Erwin Piga, sehingga beliau bisa pulang,” ucap Raka Putra.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan tersebut tidak ada tekanan dari manapun.
“Pemeriksaan terhadap pak Jonas Salean, saya yakin tidak ada tekanan,” ujarnya.
Selain itu, ketika ditanya soal terkait dengan pemeriksaan Jonas Salean diperiksa sebagai saksi, apakah ada perubahan status, menurut Raka Putra perubahan status itu ada.
“Perubahan status, kemungkinan itu selalu ada. Bukan cuma pak Jonas saja, tapi semua saksi statusnya bisa berubah. Namun, saat ini Jonas Salean masih diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Selan itu ia juga menyebutkan, bahwa penanganan kasus ini adalah murni penanganan hukum.
“Saya yakin ini tidak ada tekanan politik. Ini murni penanganan hukum,” tegasnya.(*y3r)