Ketua Tim Kuasa Hukum Keluraga Korban Almarhum Roy Bolle, Paul Hariwijaya yang didamping oleh Kuasa hukum Diky Ndun dan Matias Kayun ketika Audensi Dengan Kasi Pidum Agus Dedy, Kasi Intel Rindaya Sitompul, Kasi Daton Nelso Tahik dan Kasi BB Helmi Hidayat di Kejari Kota Kupang
“Keluarga korban masih merasa janggal degan penolakan perpanjangan masa tahan Teny Konay ini oleh
Kejari Kota Kupang. Sehingga hari ini kali ketiga kami sebagai Kuasa Hukum bersama keluarga kembali mendatangi Kejari
Kota Kupang untuk terus mengawal kasus dugaan
pembunuhan terhadap Almarhum Roy Boll,” ungkap
Ketua Tim Kuasa Hukum Keluraga Korban Almarhum Roy Bolle, Paul Hariwijaya yang didamping oleh Kuasa hukum Diky Ndun dan Matias Kayun kepada
wartawan usai audensi bersama pihak Kejari Kota Kupang yang dihadiri oleh Kasi Pidum Agus Dedy, Kasi Intel Rindaya Sitompul, Kasi Daton Nelso Tahik dan Kasi BB Helmi Hidayat di Ruang
Kerja Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Kamis 12 Oktober 2023 siang.
Menurut Paul, hingga saat ini pihaknya bersama keluarga mendapatkan hasil jawaban yang maksimal dari pihak Kejari Kota Kupang.
“Kejari Kota Kupang tetap pada jawaban mereka, bahwa perpanjangan penahanan terhadap terduga tersangka Teny Konay tidak akan diperpanjang atau ditolak dengan alasan nama Teny Konay tidak ada dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP),” katanya.
“Kita sebagai Kuasa Hukum sudah berkali – kali menanyakan dan menegaskan kepada pihak Kejari Kota Kupang, bahwa berdasarkan
informasi dari
Penyidik Polresta Kupang Kota memang tidak ada nama Teny Konay dalam SPDP. Tetapi pemberitahuan tentang penetapan tersangka dan penahan terhadap Teny Konay sudah diberitahukan sejak tanggal 25 September 2023 lalu. Hal ini kami juga sudah sampaikan kepada Kasi Pidum bersama Kasi Intel Kejari Kota Kupang, dan mereka membenarkan itu, bahwa ada pemberitahuan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Teny Konay,” ungkap Paul.
Dikatakan Paul, tim Kuasa Hukum menayakan kepada pihak Kejari Kota Kupang, jika ada pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Teny Konay, yang diberitahukan oleh Penyidik Polresta Kupang Kota pada 25 September 2023 lalu, kenapa tidak saat itu juga atau berselang beberapa hari pemberitahuan penahanan Teny Konay tersebut, Kejari Kota Kupang tidak memberikan petunjuk atau penjelasan terkait pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan Teny Konay yang harus dilengkapi SPDP, atau harus termuat dalam SPDP tersendiri.
“Hal ini bisa menjadi antisipasi jika dikemudian hari ada permintaan perpanjangan penahanan dari penyidik, maka Kejari Kota Kupang akan mengabulkan. Jadi kami tetap berpendapat, bahwa ada dugaan praktek pembiaran yang dilakukan oleh Kejari Kota Kupang. Sengaja dibiarkan ini terjadi, sehingga di penghujung saat penyidik mau perpanjangan penahanan Teny Konay Kejari Kota Kupang dengan mudah bisa memberikan jawaban nama Teny Konay tidak ada dalam SPDP,” jalas Paul.
Dia menambahkan, dengan tidak ada tercantum nama tersebut bisa berdampak pada terduga tersangka Teny Konay harus dibebakan demi hukum.
“Sejak awal Teny Konay ini ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian itu pastinya sudah mengantingi 2 alat bukti yang cukup dan penuh keyakinan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Paul.
Sementara itu, Kasi Daton Kejari Kota Kupang Nelson Tahik pada saat audensi dia mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan Kejaksaan ketika berbicara KUHAP sudah dibedakan antar penyidikan dan penyelidikan. Dalam perkara ini terhadap para tersangka dari beberapa orang tersebut sudah dikirim SPDP. Namun, ada satu orang tidak ada SPDPnya, dan sudah ada kemudian dikirim penetapan tersangka.
“Jadi kami Kejaksaan pada prinsipnya kita melihat dari apa yang disampaikan oleh penyidik. Kami di Kejaksaan dalam menerima SPDP, tentunya kita berusaha untuk melihat baik secara administrasinya. Kemudian kita melakukan koordinasi internali,” ungkapnya.
“Apakah proses penyidikan itu berjalan sampai sejauh mana, tentunya kita juga ada informasi dari penyidik. Sehingga kami dalam hal ini masih bersifat
administrasi begini dalam hal menunggu informasi, sehingga ada penetapan tersangka itu kita melakukan kroscek. Nah dalam pekasanaan kita melakukan kroscek itu kemudian dikirimkan perpanjangan. Sehingga pada saat dikirmkan permintaan perpanjangan itu kita langsung mempertanyakan mana SPDPnya,” kata Neslos.
Sementara itu, Kasi BB Kejari Kota Kupang Helmi Hidayat menambahkan, kita harus memahami Hukum positif. Ketika menganut positif apa yang tertulis itu yang harus dilaksanakan.
“Artinya Hukum formal seperti itu secara humatril dengan sendirinya tidak bisa dijadikan pedoman,” ucapnya.
Helmi mengatakan, berangkat dari pasal 24 ayat 2, ketika suatu perpanjangan penahanan itu dilakukan dalam hal suatu penyidikan itu belum selesai.
“Pertanyaannya ketika suatu penyidikan itu belum selesai, harusnya disitu ada dimohonkan yang namanya SPDP. Sehingga kemudian dalam hal permohonan perpanjangan penahanan itu dilakukan, harusnya didasarkan pada lampiran yang pertama harus ada permohonan perpanjangan. Harus ada sprindik penahanan, harus ada resumeresume dan harus ada lampiran SPDP yang menyebutkan, dalam hal melihat fakta SPDP maupun sprindik itu sudah menyebutkan nama dengan sendirinya juga, yang akan dimohonkan harus terlampir SPDPnya. Artinya dalam hal ini itu yang kita kroscek jadikan dasar. Untuk kemudian dibuatkan nota pendapat pada halnya layak atau tidak layak diterbitkan perpanjangan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) atau perpanjangan penahanan milik terduga tersangka tindak pidana penyerangan dan penikaman di Jalan Adisucipto Kelurahan Oesapa Kota Kupang, Merten Soleman Konay alias Teny Konay belum pernah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dari penyidik Polresta Kupang Kota.
“SPDP atas nama Marten Soleman Konay sampai detik ini, SPDP atas nama yang bersangkutan belum pernah kami terima. Sehingga kita tidak memiliki dasar perpanjangan penahanan yang bersangkuta,” kata Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul dalam pertemuan bersama keluarga Almarhum Roy Bolle yang didamping oleh tim Kuasa Hukum di Kejari Kota Kupang, Selasa 10 Oktober 2023.
Menurut Rindaya, yang pihaknya terima permintaan perpanjangan penahanan dan pemberitahuan penetapan tersangka.
“Yang ada itu SPDP Nomor 169 atas nama Dony Konay. Didalam SPDP tersebut sudah dicantum namanya, hanya Dony Konay. Tidak ada CS, tidak ada DKK. Ini kita bicara data ya, karena menurut saya data ini paling akurat. Tidak berasumsi dan tidak multi tafsir,” ungkapnya.
“SPDP yang kami terima itu, hanya 7 SPDP. Dan 7 SPDP ini hanya 8 tersangka, sehingga terkait dengan SPDP Marten Konay itu sampai detik ini juga belum ada kami terima. Namun, kalau kita bicara regulasi aturan mainya di Pasal 24 Ayat 2 Kitab Undang – Undang Hukum Acara, yang mana poinnya itu harus ada SPDP atas nama Marten Soleman Konay. Oleh kerena itu, bagaimana kita bisa menerbitkan surat perpanjangan penahanan sedangkan SPDP yang bersangkutan tidak ada,” jelas Kasi Intel Kejari Kota Kupang itu.
Dia mengungkapkan, Pasal 23 Ayat 1 Peraturan
Kapolri Nomor 6 Tahun 2011 tentang perubahan peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang pendidikan tindak pidana, yang mana surat permintaan perpanjangan penahanan yang diajukan tanpa adanya SPDP dan surat perintah penyidikan itu bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) tersebut.
“Sehingga tidak ada dasar kami untuk mengeluarkan atau menerbitkan perpanjangan penahanan dikarenakan regulasinya sudah terbentahkan. Lain halnya, kalau SPDPnya kami terima dan kami tidak mengeluarkan perpanjangan penahanan itu kami salah. Sesuai data, SPDP yang kami punya atas nama Marten Soleman Konay sampai detik ini belum ada pada kami. Yang ada hanya SPDP atas nama Dony Konay tidak ada CS serta DKK. Ini kita bicara data, baik secara
online maupun hard copy,” tegas Rindaya. (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer