Oleh : Drs. Ibrahim , SH.
(Mantan Kepala LAPAS ).
Zonakinenews, – Surat Edaran Bersama Ketua Muda Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depertemen Kehakiman Nomor MA/PAN/368/XI/1983 Tahun 1983 tentang Kesatuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo PP Nomor 27 Tahun 1983 (“SE Bersama”) disebutkan bahwa :
Dalam hal lamanya tahanan yang dijalani oleh terdakwa sudah sama dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkaranya masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan Negara tidak dibenarkan untuk mengeluarkan terdakwa demi hukum, akan tetapi harus menanyakan terlebih dahulu masalahnya kepada Mahkamah Agung.
Selanjutnya, diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang PengeluaranTahanan Demi Hukum. (permenkumham 24/2011).
Dalam hal pidana
yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan Masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan.
Pasal 6 ayat (1).
Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang menahan mengenai Tahanan yang akan habis Masa Penahanan atau habis masa perpanjangan Penahanan.
ayat (3).
Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.
Ayat (4).
Dalam hal Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Tahanan yang ditahan karena melakukan tindak pidana narkotika, psikotropika, terorisme dan korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta perkara lainnya yang menarik perhatian masyarakat harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Ketua Pengadilan Tinggi.
Berpedoman padaTeknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II Edisi 2007 oleh Mahkamah Agung, dalam hal putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding. Jika selama proses pemeriksaan tingkat banding hingga kasasi memerlukan waktu lebih lama dari putusan pengadilan negeri maka selama pemeriksaan tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan , Lapas/Rutan demi hukum harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan sembari menunggu putusan tingkat banding.
Apabila putusan banding lebih dari putusan pengadilan negeri, maka Jaksa Penuntut Umum akan mengeksekusi sisa hukumannya. Namun apabila Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, maka masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama menunggu putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan.
Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh pengadilan, maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan Jaksa jika perkaranya kasasi.
Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan tahanan atas izin Ketua Pengadilan Tinggi.
Paling lambat 10 hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara pidana.
Dalam hal permohonan kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam tahanan, Pengadilan Negeri paling lambat 3 hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut segera melaporkan kepada Mahkamah Agung melalui surat atau dengan sarana-sarana elektronik. Untuk perkara kasasi yang terdakwanya ditahan, Panitera Pengadilan Negeri wajib melampirkan penetapan penahanan dimaksud dalam berkas perkara.
Kewenangan Penahanan oleh Hakim.
Di samping itu, hal yang perlu diingat bahwa dalam proses perkara pidana, jika putusan belum berkekuatan hukum tetap karena banding, maka mengenai wewenang hakim di pengadilan tinggi untuk melakukan penahanan, diatur dalam Pasal 238 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), berbunyi:
Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permintaan banding.
Hakim pengadilan tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.Jangka waktu tersebut apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi untuk paling lama 60 hari.
Sedangkan dalam tingkat kasasi, wewenang hakim di tingkat kasasi untuk melakukan penahan diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP yang berbunyi:
Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukan permohonan kasasi,
guna kepentingan pemeriksaan kasasi, hakim Mahkamah Agung berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari.Jangka waktu tersebut apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 60 hari.
Oleh karena itu, selama putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih ada upaya hukum yang dilakukan, hakim dapat memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan bahwa selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi.
Semoga bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan pengetahuan.Amin…(*)