Zonalinenews-Rote Ndao,- Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II melakukan penandatangan perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT tentang Penyediaan Pemberian Layanan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II tahun anggaran 2021.
MoU tersebut berlangsung di ruang Sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis, 17/12/2020.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Pihak Pertama yakni Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Beauty D.E. Simatauw, SH., MH., dengan Pihak Kedua, sebagai Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum yakni LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., disaksikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Otniel Kase, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Beauty D.E. Simatauw, SH., MH., saat diminta tanggapannya terkait MoU tersebut mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada LBH Surya NTT sebagai Lembaga Bantuan Hukum terakkreditasi dari Kemenkumham RI, dan berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur, serta sebagai pemenang pada pengadaan penyedia layanan hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Rote Kelas II tahun anggaran 2021.
Halaman : 1 2 Selanjutnya