Zonalinenews- Kupang,- Pengacara Kondang asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Nahak dipolisikan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang senilai Rp1 Miliar dengan pelapor atau korban Trinotji Damayanti didampingi pengacaranya Melchianus Nonna dengan nomor laporan polisi STTLP/B/144//2024/BPKT/POLDA NTT
Kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024 sore usai memberikan laporan polisi , Kuasa Hukum Korban Melchianus Nonna menyampaikan laporan dugaan penipuan dan atau pengelapan uang sebesar Rp 1 Miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Melchianus, dana Rp 1 miliar tersebut terkait penanganan kasus perdata tahun 2022 yang ditangani AN sebagai kuasa hukum. Dana yang diminta bertahap, di tahun 2022 sebesar Rp 350 Juta dan terakhir pada 9 oktober 2023 sebesar Rp 650 juta.
“Dugaan kerugian sebesar Rp 1 miliar , ” ucap Melchianus.
Dijelaskan Melchianus Kejadian itu berawal dari kasus perdata yang ditangani AN pada tahun 2022 saat hendak banding di Pengadilan Tinggi. ada permintaan untuk dititipkan sebesar Rp 1 Miliar jika tereksekusi dengan kemenangan maka uang itu terserah mau diapakan AN , tapi jika tidak ada kemenangan maka uang itu dikembalikan.
“Putusan terakhir berdasarkan musyawarah hakim kasus ini kalah pada tanggal 17 Oktober 2023 dan tenggang waktu pengembalian dana Rp 1 miliar tersebut 1 bulan , ” ungkap Melchianus.
Sementara pengacara Agustinus Nahak dikonfirmasi menjelaskan sampai saat ini dirinya masih merupakan kuasa hukum dari korban dan belum ada pemutusan hubungan kerja.
Dijelaskan Agus Nahak, terkait dana Rp 1 miliar akan dikembalikan namum korban diminta bersabar dulu karena urusan perkara di PN, PT, Mahkamah panjang, tetapi korban tidak mau melanjutkan parkara maka dirinya akan mengembalikan dana tersebut.
“Sabar dulu ini masih dalam penanganan perkara saya masih aktif dalam kuasanya kalian , ” ucap Agustinus Nahak.
Agustinus Nahak menegaskan bahwa perkara PK belum ada pembayaran ke dirinya namum dirinya masih mempunyai hubungan baik dengan korban.
“Saya masih punya hubungan baik uang 1 miliar untuk apa sih, saya kembalikan uang mereka tapi bertahap ya , ” jelas Agustinus Nahak.
Kemarin, 3 hari lalu Kata Agustinus Nahak dirinya mengembalikan dana Rp 35O juta, lalu dirinya menyampaikan pengembalian tahap II pada tanggal 30 Mei sebesar Rp 650 Juta.
“Saya heran Ko dilaporkan penipuan , penipuan apa? , kwatansinya jelas pinjaman menangani perkara, ” Tegas Agus Nahak
“ Saya Sudah transfer Rp.350 juta ke rekening dia, tahap dua Rp.650 juta. Rencananya 30 Mei kita selesaikan,” ungkap Agustinus Nahak. (*Tim)